Penghulu Curup Timur RL Taukil Wali Nikah

Bengkulu (Informasi dan Humas) 11/12- Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong (RL), Bulkis, S.Th.I, MHI bertindak selaku wakil wali nikah. Taukil wali tersebut dilakukan ketika memimpin prosesi akad nikah pasangan mempelai pada Kamis (10/12) di Desa Kesambe Lama. Wali calon mempelai wanita meminta secara khusus agar Penghulu mewakili lafazh ijab, dikarenakan wali dalam kondisi sakit.  

Penghulu mengatakan bagi wali nikah yang tidak dapat menghadiri majelis akad untuk menjadi wali dan kemudian menikahkan. Maka, wali tersebut boleh mewakilkan kepada orang lain yang memenuhi syarat. Begitu pula ketika wali dalam kondisi tidak memungkinkan melafalkan ijab, misalnya karena sakit.

“Dalam hal wali nikah tidak dapat menghadiri majelis akad dikarenakan salah satu atau beberapa faktor. Maka, ia tidak boleh menggugurkan kewajibannya sebagai wali nikah. Sebagai solusinya wali tersebut harus tetap menjadi wali nikah dengan cara taukil wali nikah yaitu mewakilkan kepada orang lain yang memenuhi syarat untuk menjadi wakilnya dalam akad nikah” kata Bulkis.

Prosesi akad nikah berjalan dengan penuh khidmat, dan tidak mengurangi kegembiraan mempelai dan keluarga. Setelah ijab qabul, Penghulu meminta kedua mempelai, wali, dan saksi menandatangani dokumen akad nikah.

Penulis : Humas KUA **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA