Kepahiang (Humas) --- Mengandeng jajaran Kemenag Kabupaten Kepahiang, Pengadilan Agama menggelar sidang isbat keliling di KUA Kecamatan Kabawetan, pada senin (25/01).
Kegiatan sidang keliling ini diikuti oleh 9 pasang suami istri kecamatan kabawetan yang selama ini tidak memiliki buku nikah atau tidak tercatat di KUA, dan kegiatan ini juga dibuka oleh Kepala Kemenag Kabupaten Kepahiang melalui Kasi Bimas Islam Ali Akbar, M.H.I.
Dalam kesempatan tersebut dia mengatakan, telah terdata 880 pasang pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah/ tidak tercatat se kabupaten kepahiang, dan terelesasi 42 orang. Dan pada kesempatan ini dilaksanakan di Kecamatan Kabawetan.
’’Dengan adanya kegiatan ini maka akan menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak memiliki buku nikah, dan saya juga berharap seluruh pasangan yang tidak memiliki buku nikah akan mendapatkan buku nikah seluruhnya,’’ ujar ali.
Sementara itu dikesempatan yang sama, Bambang Utoyo, S.H.I MH Selaku Kepala KUA Kecamatan Kabawetan menyampaikan bahwa sidang Isbat Keliling ini merupakan agenda/ program dari Pengadilan Agama kabupaten kepahiang, Kua yang merupakan perpanjangan masyarakat dalam urusan nikah rujuk selalu siap membantu sebagai wujud pelayanan terhadap masyarakat.
‘’Saya selaku kepala KUA mengucapkan terima kasih kepada pihak pengadilan Agama yang telah terjun langsung Ke KUA Kabawetan untuk melaksanakan isbat nikah, semoga dengan ada program ini pelayanan terhadap masyarakat akan lebih baik lagi”. Tutup Bambang.YL