Bengkulu Tengah (Inmas)- Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor 927 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan evaluasi kinerja dan seleksi serta pentapan Penyuluh Agama Islam Non PNS periode tahun 2020-2024.
Kepala Kepala Kemenag H. Sipuan, S. Ag.,MM menyampaikan pengumuman tentang seleksi penerimaan calon Penyuluh PAI dengan ketentuan sebagai berikit :
Seleksi
- Persyaratan
- Warga Negara Indonesia di buktikan dengan FC KTP Berdomisisili di Kabupaten Bengkulu Tengah
- Sehat Jasmani dan Rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit/puskesmas
- Usia Minimal 22 tahundan maksimal 60 tahun pada saat ikut seleksi
- Pendidikan Sarjana (S1, S2 dan S3) keagamaan atau sederajat
- FC Akte Kelahiran
- FC Ijazah terakhir dilegalisir
- Rekomendasi dari MUI atau kelompok kerja penyuluh
- Persyaratan dimasukan kedalam map transparan hijau
Waktu dan Tahapan
- Pendaftaran dimulai tanggal 11 November -29 November 2019 di kantor Kemenag Benteng setiap jam kerja
- Mengajukan surat lamaran pekerjaan yang ditujukan kepada Kementerian agama RI Up Kemenag Kabupaten Bengkulu Tengah untuk menjadi penyuluh PAI di Kecamatan (sebutkan Kecamatannya) di atas materai 6000,-
- Pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 30 november 2019 di kemenag bengkulu tengah
- Pelaksanaan test tertulis bagi yang lulus seleksi administrasi tanggal 6 Ddesember 2019 di Kemenag bengkulu Tengah
- Test wawancara dilaksanakan tanggal 7 Desember 2019 s.d selesai
- Pengumuman tanggl 23 Desember 2019 di kantor Kemenag Bengkulu Tengah
- Tempat test akan ditentukan kemudian
Kompetensi Standar Calon Penyuluh PAI
A. Kompetensi Keagamaan
- Mampu membaca dan memahami Al-qur’an
- Memahami ilmu fiqih
- Memahami hadits
- Memahami sejarah islam
B. Kompetensi komunikasi
- Mampu ceramah agama dan khutbah
- Mampu memberikan konsultasi agama
C. Kompetensi Sosial
- Cakap dalam bermasyarakat
- Aktif disalah satu organisasikeagamaan kemasyarakatan
- Berakhlak mulia
- Memiliki komitmenwawasan kebangsaan
Test Seleksi
1. Test tertulis dilaksanaan serentak seluruh Indonesia dengan materi sesuai diungkapan oleh dirjen bimas islam yang meliputi
- Wawasan kebangsaan
- Wawasan keagamaan
- Peraturan perundang-undangan
2. Test tertulis dilaksanakan setelah test tertulis waktunya akan ditentukan kemudian oleh tim penguji sebanyak 3 orang yang ditetapkan oleh panitia seleksi dengan materi
1. Evaluasi Kinerja dihadiri oleh ka.KUA sebagai Informen dan Ka.KUA bertanggung jawab penuh atas informasi yang diminta sebagai bentuk pengawas dan Pembina.
- Wawancara keagamaan
- Kemampuan membaca al-Qur’an dan ibadah
- Praktek ceramah/khutbah (dengan tema sholat, puasa, zakat, haji, sabar, musibah, pendidikan islam, peran wanita muslimah, persaudaraan islam, cinta tanah air, amal makruf nahi mungkar dengan durasi 15-20 menit.
Dengan harapan semua calon penyuluh PAI memenuhi persyaratan sesuai dengan apa yang telah di sampaikan. Tutup Sipuan. (Jion)