Bengkulu (Humas)--- Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) reguler tahun 1445 H/2024 M telah dibuka pada pada 10 Januari lalu, dan akan berakhir pada 12 Februari mendatang. Artinya hanya tinggal 14 hari lagi kesempatan bagi Calon Jamaah Haji (CJH) untuk melakukan pelunasan BIPIH. Disampaikan H.Alazi Ketua Tim Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler, mewakili Kepala Bidang Haji dan Umroh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Dr.H.Intihan,MH bahwa tercatat hingga 26 Januari pukul 15.00 Wib baru 409 CJH yang telah melakukan pelunasan dari total CJH yang akan berangkat pada tahun ini yaitu sebanyak 1.702 CJH se provinsi Bengkulu.
Disampaikan H.Alazi bahwa jumlah ini masih sangat jauh dari jumlah yang diharapkan telah melakukan pelunasan terhitung pada tanggal 26 Januari 2024. “ Menurut Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) jika dipresentasikan jumlah 409 CJH yang telah melunasi ini diperkirakan baru 20% CJH , masih ada sekitar 1.293 orang yang masih belum melakukan pelunasan atau 80% CJH, mudah-mudahan terhitung hari ini (Senin,29/1) jumlah CJH yang akan melunasi akan terus bertamabah” terang H.Alazi.
Menurut keterangan H.Alazi bahwa masih banyaknya CJH yang belum melakukan pelunasan ini karena masih terkendala oleh pemeriksaan kesehatan yang masih berlangsung hingga saat ini. “Pelunasan BIPIH hanya dapat dilakukan oleh CJH yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dinas Kesehatan dengan Dokter yang telah ditunjuk, setelah pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan Istitha’ah maka barulah CJH dapat melakukan pelunasan BIPIH, harapan kita jumlah CJH yang melakukan pelunasan BIPIH akan terus bertambah hingga 12 Februari mendatang” paparnya lagi.
Saat ini besaran BIPIH pada Embarkasi Padang yaitu sebesar RP.51.739.357, jumlah ini merupakan jumlah BIPIH yang harus dibayarkan CJH provinsi Bengkulu yang tergabung dalam Embarkasi Padang. Jumalah pelunasan sebesar Rp.51.739.357 merupakan jumlah nominal yang telah dikurangi dengan subsidi yang telah diberikan pemerintah, dan BIPIH ini nantinya akan digunakan untuk kebutuhan CJH selama berada 40 hari beribadah di Tanah Suci, diantaranya yaitu untuk biaya penerbangan pemberangkatan dan pemulangan, biaya akomodasi Mekkah, akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost) selama CJH beribadah di Tanah Suci, dan biaya Visa.