Pelantikan Pengurus Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Seluma

Seluma (Inmas) – Sabtu, 26/10/19, bertempat di Balai Adat Serasan Seijoan Ampar Gading, Kelurahan Lubuk Lintang, Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma berlangsung Pelantikan Pengurus Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Seluma dan Kecamatan Se Kabupaten Seluma. Pelantikan PPID tersebut langsung dilakukan oleh Ketua Umum PPDI, Mujito.

Pelantikan dan pengukuhan PPDI Kabupaten Seluma dihadiri langsung oleh Gubernur Bengkulu Dr. drh. Rohidin Mersyah, MMA, Asisten III Bidang Ekonomi dan Pembangunan Marhakidinata, M.Pd yang mewakili Bupati Seluma H. Bundra Jaya, SH.MH, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma yang diwakili oleh H. Mahbain, S.IP Serta beberapa Kepala OPD dilingkungan Pemprov dan Pemkab Seluma.

Dalam sambutannya, Mujito mengatakan, PPID merupakan ujung tombak pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada publik dalam rangka mencapai pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kontrol sosial dari masyarakat berupa kritik sangat diperlukan sebagai penyeimbang dalam penyelenggaraan roda pemerintahan khususnya di Kabupaten Seluma. Untuk itu informasi yang disampaikan harus sesuai dengan data yang benar dan akurat, sehingga masyarakat di Kabupaten Seluma dapat memberikan kepercayaan kepada pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan di negeri Serasan Seijoan ini.

Dengan adanya informasi yang benar dan akurat yang disampaikan oleh PPID Kabupaten Seluma, Mujito mengharapkan, masyarakat dapat menjadi mitra pemerintah yang siap menerima informasi dari segala bidang.

“Sekarang ini adalah era terbuka, tidak ada yang harus ditutup-tutupi kepada masyarakat,” katanya.

“Sekecil apapun informasi itu harus kita sampaikan, agar masyarakat dapat mengetahui apa saja yang telah dibangun dan dilakukan oleh pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan di pegaf,” pungkasnya.

Diujung sambutannya Mujito mengutif  PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap  Perangkat Desa Indonesia (Kades, Sekdes dan Perangkat Desa lainnya) dengan standar PNS Gol. II a. Yang wajib dibayar pada tiap bulannya.

Menyikapai  sambutan dari ketua umum PPDI tersebut Gubernur Bengkulu pun melalui Instruksi Gubernur nomor 412/824/DDND 2019 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa di Wilayah Provinsi Bengkulu. berkomitmen untuk mensejahterakan masarakat, khususnya masyarakat desa.

“Kita berkomitmen, semua perangkat desa akan memiliki gaji tetap yang sama di setiap Kabupaten di Provinsi Bengkulu, di samping besaran gaji pokok yang disesuaikan sesuai dengan Instruksi Gubernur ini. Selain sebagai wujud keadilan juga akan memberikan peningkatan ekonomi bagi masyarakat desa.”pungkasnya.

Tekad Gubernur Rohidin untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat desa melalui Instruksi Gubernur tentang penghasilan perangkat desa ini, langsung diapresiasi Ketua PPDI Provinsi Bengkulu Ibnu Majah, diharapkan Instruksi Gubernur ini akan memberikan dampak baik bagi semua masyarakat, khususnya perangkat desa.

"kami pun sangat mengapresiasi serta mendukung, beliau telah membuat Instruksi gubernur ini. Paling tidak kami sangat berterimakasih banyak kepada gubernur," ungkap Ibnu.

Kami mengharapkan Instruksi ini dapat langsung di realisasikan oleh bupati setempat, "Harapan kami instruksi gubernur ini dapat benar-benar terlaksana di Kabupaten Seluma, bupati dan ketua DPRD harus mendukung instruksi tersebut," harap Ibnu Majah.(SA).


TERKAIT

Wilayah LAINNYA