Kepahiang (Humas) --- Dalam rangka meningkatkan disiplin dan kerapian para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya dilingkungan Kementerian Agama, Kemenag Kabupaten Kepahiang menerapkan pakaian dinas yang baru terhitung Senin, 21 Juni 2021 aturan sesuai dengan surat Edaran Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, H. Arsan S. Ibrahim, S.Ag,.MH mengungkapkan hal itu di saat Upacara gabungan Korpri beberapa waktu lalu. H. Arsan mempertegas dan menyampaikan bahwa pada prinsipnya sebagaimana ketentuan yang berlaku edaran itu dapat segera dilaksanakan, dengan berpedoman pada surat dan instruksi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu tertanggal 16 Juni 2021.
“kita di wajibkan memakai pakaian sesuai dengan instruksi surat Edaran menteri Agama Nomor 12 Tahun 2021 terhitung Senin, 21 Juni 2021,”ujarnya.
Pakaian Dinas Harian sesuai dengan edaran tersebut adalah: Hari Senin dan Selasa : Kemeja Putih, celana/rok hitam/warna gelap; hari Rabu dan Kamis: Batik/tenun/kain khas daerah, hari Jumat: Bebas, rapi dan sopan.