Pastikan Data Catin, Ka.KUA Selupu Rejang Datangkan Kerabat Terdekat

Bengkulu (Informasi Dan Humas) 23/9- Untuk validasi data calon pengantin yang terdapat keraguan, maka kepala KUA Selupu Rejang kab. Rejang Lebong Mintarno, SHI, MHI. menghadirkan kerabat terdekat calon pengantin untuk menghadap ke KUA kurun waktu 10 hari sebelum pelaksanaan akad nikah.

Menurut ka. KUA hal ini perlu dilakukan untuk memastikan data calon pengantin yang dirasa didalamnya terdapat keraguan, seperti pada selasa (22/9) saat kepala KUA memastikan kebenaran data calon pengantin atas nama Desi Susaty binti Rahmanto dari Desa Sambirejo.

Kepala KUA menjelaskan salah satu tugas dan fungsi kepala KUA dibidang kepenghuluan berdasarkan PMA nomor 11 tahun 2007 tentang pencatatan nikah adalah penghulu memiliki kewenangan untuk pemeriksaan catin baik di KUA maupun di lapangan.

Untuk meminimalisir terjadinya pemalsuan data dan dokumen calon pengantin serta keadaan real calon pengantin maka KUA lebih memperketat persyarakat dan pemeriksaan NR yang tidak mempersulit catin dan tidak juga melanggar peraturan perundangan yang ada.

Penulis : Humas KUA **
Redaktur: Arsuk E


TERKAIT

Wilayah LAINNYA