Paparkan Capaian Kinerja, Sekjen Kemenag Apresiasi Realisasi Anggaran Bengkulu

BENGKULU (HUMAS) --- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama RI Prof. Dr. H. Nizar memaparkan capaian nilai kinerja pada tahun 2022. Sekjen menyebut, capaian nilai kinerja pada tahun lalu progresnya sudah memuaskan.

Hal ini diungkapkan Sekjen didampingi Kakanwil Kemenag H. Muhammad Abdu.,S.Pd.I.,M.M dalam Rapat Kerja Daerah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Tahun 2023 di Mercure Hotel Kota Bengkulu. Kamis, (13/4/2023).

Bersamaan dengan itu, Sekjen juga memaparkan terkait konsep moderasi beragama dalam kegiatan Orientasi pelopor penguat Moderasi Beragama angkatan I dan II.

‘’Bengkulu meraih nilai 92.54 persen. Nilai tersebut memang masih dibawah rata-rata nasional.  Kedepan harus diatas rata-rata nasional, hanya saja saya menyampaikan apresiasi realisasi Penyerapan anggaran untuk Provinsi Bengkulu diangkat 98,25 Persen,’’ ungkap Sekjen.  

Dengan demikian, untuk mencapai target tersebut Nizar meminta jajaran Kemenag Provinsi Bengkulu dapat menjalankan secara maksimal arah kebijakan dan strategi nasional yang menjadi mandate RPJMN kepada Kemenag.

‘’Diantaranya yakni peningkatan pemerataan layanan pendidikan berkualitas, peningkatan pemerataan layanan pendidikan berkualitas. Tentu akhirnya ada target sasaran yang harus kita capai, dimana kita harus melaksanakan 6 program prioritas Menteri Agama,’’ pintanya.

Selain itu, ditegaskan Nizar bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada jajaran Kemenag agar serapan anggaran pada Juli 2023 sudah mencapai 70 persen.

"Ini penting untuk memastikan program dijalankan dengan cepat dan tepat. Jika tidak tercapai kita akan tarik anggaran tersebut atau kita refocusing," tegas Nizar.

Disisi lain Nizar juga menjelaskan bahwa, khusus perubahan mendasar Pengelolaan SDM kementerian/Lembaga diawali dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa manajemen karier PNS dilakukan sejak pengangkatan sebagai PNS sampai dengan pemberhentian.

‘’Karenanya sejumlah upaya telah kita lakukan dalam menyelenggarakan manajemen karier PNS, Instansi Pemerintah harus menyusun standar kompetensi jabatan dan profil PNS. Yaitu, kumpulan informasi kepegawaian setiap PNS yang terdiri atas data personal, kualifikasi, rekam jejak jabatan, kompetensi, riwayat pengembangan kompetensi, riwayat hasil penilaian kinerja dan informasi kepegawaian lainnya dalam kerangka mewujudkan sistem manajemen talenta,’’ bebernya.

‘’Sehingga manajemen talenta diperlukan agar Kemenag dapat menempatkan orang yang tepat, di tempat yang tepat, dan pada waktu yang tepat. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 dan Peraturan BKN Nomor 26 tahun 2019, bahwa penilaian kompetensi dilaksanakan untuk memperoleh profil kompetensi PNS dalam rangka manajemen SDM atau manajemen karier hasilnya ditujukan untuk pengisian jabatan melalui promosi atau mutasi, serta untuk pemetaan jabatan,’’ demikian Nizar.

 

Penulis : Tatang Wss – Dokumentasi : Tim Humas  


TERKAIT

Wilayah LAINNYA