Mukomuko (Informasi dan Humas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko Drs. H. Ajamalus, MH selalu melakukan pemantauan dan pengawasan kepada pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan jajarannya selama masa melaksanakan tugas di rumah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disese 2019 (Covid-19) Pada Kementerian Agama.
''Sesuai dengan tanggung jawab saya, akan terus dilakukan melakukan Pemantauan sampai kesatuan kerja KUA kecamatan dan Madrasah. Sehingga selama bekerja di rumah tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat,'' kata Ajamalus.
Ada dua hal yang kita pantau dan awasi terhadap pejabat dan ASN ini selama bekerja di rumah, yaitu: Pertama: memastikan apakah mereka bekerja sesuai dengan prosudur dan tugas yang diberikan oleh pimpinannya dan mereka berkewajiban untuk memberikan laporan setiap hari Senin kepada pimpinan/atasan langsungnya masing-masing.
Kedua: Melakukan Pemantauan dan Pengawasan apakah selama bekerja di rumah mereka berada di dalam wilayah Kabupaten Mukomuko/dalam wilayah Provinsi Bengkulu atau mereka bekerja dari rumahnya yang berada diluar Provinsi Bengkulu. Terkait mereka yang bekerja di rumah diluar wilayah Provinsi Bengkulu, mereka diwajibkan melapor kepada Ketua Satgas Pencegahaan dan Penanggulangan Covid-19 Kantor Kemenag Mukomuko yang kemudian akan dikoordinasikan dengan Satgas Pencegahaan dan Penanggulangan Covid-19 Pemda Kabupaten Mukomuko untuk diambil langkah-langkah antisipasi membawa virus corona dari tempat tinggalnya diluar Provinsi Bengkulu.
''Karena sesuai dengan protap pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, sesorang yang pulang dari suatu daerah/suatu provinsi yang diwilayah itu telah terjadi penularan Covid-19 secara positif tertular oleh virus corona tersebut, maka akan diperiksa secara seksama riwayat kesehatan dan perjalanannya,'' tegasnya.
Sehingga, lanjut Ajamalus nanti Tim Kesehatan/Tim medis akan menentukan sataus seseorang tersebut, apakah yang bersangkutan ditetapkan sebagai Orang dalam Pantauan (ODP) jika dia tidak ada gejala-gejala sakit. Tapi jika setelah diperiksa ternyata ada gejala-gejala sakit yang menjurus kepada gejala Covid-19 sesuai dengan riwayat perjalanannya selama berada diwilayah tertular positif Covid-19, maka bisa jadi yang bersangkutan ditetapkan statusnya sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
''Karenanya kepada pejabat ataupun ASN yang bekerja di rumah atau cuti diluar Provinsi Bengkulu. Laporkan dengan jujur riwayat perjalanannya kepada Ketua Satgas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko untuk ditindak lanjutkan sebagaimana prosudur yang berlaku, yang tentunya akan kita koordinasikan dengan Satgas Pencegahan dan penanggulangan Covid-19 Kabupaten Mukomuko dan Tim Kesehatan demi kebaikan dan keselamatan kita bersama,'' Pinta H. Ajamalus. (Tisna).