Pandemi Covid 19, Kemenag Kaur Tidak Laksanakan Halal Bihalal

Kaur (HUMAS) --- Tradisi halal bihalal usai Idul Fitri untuk bersilaturahmi dan saling memaafkan yang biasanya rutin dilaksanakan pada jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur, pada masa pandemi covid 19 tidak dilaksanakan.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kakan Kemenag Kabupaten Kaur Mansyahri, SAg, MHI usai melaksanakan rapat bersama Kepala KUA dan Kepala Madrasah di Aula Kemenag Kaur, Selasa, (18/5).

“untuk pelaksanaan halal bihalal idul fitri keluarga besar Kemenag Kabupaten Kaur tidak kita laksanakan, untuk menghindari kerumunan dan mencegah penularan covid 19” ungkapnya.

Mansyahri mengatakan, tidak dilaksanakannya halal bihalal keluarga besar Kemenag Kaur merujuk pada edaran Menteri Agama nomor 4 tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 H, yang mengimbau kepada aparatur pemerintah dan seluruh masyarakat untuk melaksanakan halal bihalal dikalangan keluarga terdekat saja.

“yang dilarang pemerintah bukan halal bihalalnya, namun kerumunan orang yang disebabkan halal bihalal tersebut yang dilarang, untuk memutus mata rantai penularan virus covid 19” jelasnya. (Puji)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA