Bengkulu (Informasi dan Humas), Pelayanan dengan prinsip mengedepankan teliti terus dilakukan staf KUA Pino Raya. Berlaku juga kepada pelayanan berkas calon pengantin (catin) usia dini, kemarin. Pasalnya, pasangan ini hanya menunjukkan kartu pelajar sebagai bukti dan kebasahan sebagai warga negara Republik Indonesia (RI).
Kepada pasangan diminta untuk melengkapi berkas seperti KTP atau bukti rekomendasi surat keterangan domisili dari pemerintah setempat.
“Takut salah, makanya perlu hati-hati, bukannya maksud menghambat namun ini demi tertibnya administrasi yang ada,” tegas Kepala KUA Pino Raya BS Wahidin,S.Pd.I.
Diakui Wahidin, memang jumlah pelayanan pernikahan usia dini terbilang cukup banyak kurun beberapa waktu terakhir. Kondisi ini menambah sederet jumlah pristiwa perkawinan yang ada. Meski demikian, tidak ada keistimewaan atau hak khusus kepadanya, tetap harus memenuhi syarat sebagaimana ketentuan.
“Asal surat dan ketentuan terpenuhi, maka pelayanan akan dilakukan tanpa tebang pilih,” ujar Wahidin.
Dalam konteks ketentuan pelayanan berkas nikah tetap merujuk kepada dasar dan ketentuan yang ada. Mulai dari batasan usia pasangan pengantin misalnya untuk catin perempuan di atas 16 tahun, laki-laki 19 tahun. Dibawah ketentuan ini, jelas mau tidak mau harus mendapat putusan dari PA tentang penolakan nikah. (salimudin/humas)
Redaktur : Arsuk Effendi