Mukomuko (Humas) - Pokjaluh PAI Non PNS Kecamatan Sungai Rumbai Turun ke lapangan guna melaksanakan pendataan keberadaan Lembaga Pendidikan Keagamaan seperti TPQ/TPA dan MDTA Se-Kecamatan Sungai Rumbai (22/21).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko melakui Kasi Pakis Nomor : 054/Kk.07.05.3/PP 00.8/01/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang pendataan lembaga keagamaan.
Kepala KUA Kecamatan Sungai Rumbai, Afandi Rahman, S.Sos mendukung kinerja PAI Non PNS yang sudah melakukan pendataan selama satu minggu pada setiap Desa dalam Wilayah Kecamatan Sungai Rumbai.
“Data yang dimaksud adalah data Pimpinan, Guru, dan jumlah siswa pada setiap TPQ dan MDTA yang ada, dengan tujuan akan diperoleh jumlah TPQ dan MDTA secara resmi menurut ketentuan yang berlaku sebagai acuan di dalam pembinaan dan program selanjutnya,” ungkap Afandi.
Dari hasil pendataan sementara diperoleh 6 TPQ/TPA dan 2 MDA/MDTA yang benar-benar melaksanakan tugas dan fungsinya serta aktif hingga saat ini. (Tisna)