Nikah Siri Masih Tinggi, KUA Sungai Rumbai Giatkan Sosialisasi

Mukomuko (Humas) - Beberapa waktu yang lalu, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Rumbai menerima permohonan isbat nikah Raisya dari Desa Gajah Mati. Mereka telah menikah satu tahun yang lalu dan belum tercatat di Kantor Urusan Agama.

Menanggapi hal ini Kepala KUA Afandi Rahman menyarankan agar melengkapi persyaratan untuk diajukan ke Pengadilan Agama, diantaranya Surat Keterangan dari Kepala Desa, Foto Copy KTP, dan Surat Keterangan dari KUA.

Berkenaan dengan tingginya angka pernikahan siri, Kepala KUA berharap agar masyarakat tidak melakukan pernikahan siri apapun alasannya, karena akan merugikan diri sendiri apalagi calon istri. KUA Kecamatan selalu menyampaikan sosialisasi dan himbauan agar masyarakat tidak melakukan pernikahan siri, “Jika ingin menikah, maka segera lengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku,” paparnya.

Dalam setiap pertemuan dan kesempatan selalu kita sampaikan himbauan dan sosialisasi seperti di Kecamatan, Desa maupun di Majelis Taklim, mudah-mudahan dengan sosialisasi ini angka pernikahan siri dapat ditekan. (ts*)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA