Bengkulu (Informasi dan Humas), Jika sebelumnya pelaksanaan pencatatan nikah pasangan pengantin harus mengeluarkan biaya, saat ini gratis asal prosesi tersebut digelar di KUA pada jam kerja.
Dampaknya memang cukup besar jika sebelumnya sedikit sekarang jumlah pencatatan mencapai lebih dari 10 peristiwa perkawinan. Sedangkan jika menikah di luar balai nikah pasangan pengantin mesti mengeluarkan biaya sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang disetor langsung ke kas negara melalui rekening bank.
“Petugas staf penghulu tinggal mencatat bukti setor baru kemudian dijadikan syarat untuk pelaksanaan nikah,” kata Kepala KUA Pino Raya Wahidin,S.Pd.I.
Harapan pelaksanaan nikah di luar balai terus berkurang sehingga memudahkan dalam prosesi pencatatan, namun demikian karena ini baru sehingga masyarakat sepertinya masih enggan dan memilih menikah di luar balai daripadai pada jam kerja di KUA setempat.
Namun kedepannya diyakini jika biaya lebih besar, masyarakat jelas akan memilih prosesi pencatatan nikah di balai. Biaya sebesar Rp 600.000,- dipandang masih terlalu kecil sehingga mereka lebih memilih di luar tersebut dan sanggup membayar ke kas negara.
“Peraturan tentang biaya menikah sudah cukup tepat dan menekan agar nikah di balai bukan di rumah namun tetap saja masih ada yang memilihnya.” demikian Wahidin. (salim/humas)
Redaktur : H. Nopian Gustari