Nikah di KUA SAM Seluma Kurang Diminati Warga

Bengkulu (Informasi dan Humas) 30/12- Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama yang mana salah satu petikannya mengatur tentang penggratisan biaya Nikah dan Rujuk di Kantor Urusan Agama pada hari dan jam kerja, tidak menyurutkan langkah catin untuk menikah diluar kantor, Hal ini di sampaikan Kepala KUA Semidang Alas Maras Marlius Putra,M.HI ketika menyampaikan laporan dana operasional Senin, 28 Desember 2015 jam 08.00 wib di Kemenag Kabupaten Seluma.

Berdasarkan rekapitulasi peristiwa nikah bulan Desember 2015 KUA Semidang Alas Maras mencatat 14 Peristiwa nikah. Dari 14 peristiwa nikah ini hanya 4 pasangan catin saja yang menikah di balai nikah atau kantor KUA Semidang Alas Maras, selebihnya menikah diluar kantor begitu juga bulan-bulan sebelumnya, 90 % masyarakat pilih nikah dirumah. Laporan peristiwa nikah ini rutin disampaikan setiap awal bulan ke Kemenag Kabupaten Seluma dalam format laporan bulanan dan ditembuskan ke kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu.

Marlius Putra, M.HI mengatakan, KUA Kecamatan Semidang Alas Maras tidak dapat memaksakan seluruh catin harus menikah di balai nikah atau di kantor KUA, akan tetapi pihak KUA tetap memberikan pelayanan pencatatan nikah dan rujuk di kediaman catin yang bersangkutan sesuai dengan permintaan keluarga Catin.

Penulis : HM/KUA **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA