Bengkulu (Informasi dan Humas) 25/9- Minat warga diwilayah Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma untuk menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) terus mengalami peningkatan.
Kepala KUA Kecamatan Air Periukan, Saharudin, S.Ag belum lama ini menyebutkan sejak diimplementasikannya PP.48 tahun 2014 maka minat masyarakat khususnya diwilayah Kecamatan Air Periukan untuk menikahkan anaknya di KUA berlahan mengalami peningkatan.
"Hari ini saja sudah tercatat dua orang pasang pengantin menikah di KUA," jelasnya.
Dua orang pasang pengantin yang menikah di KUA tersebut dikatakanya adalah Junir dengan Lisnawati yang dilaksanakan tepat pukul 08:30 s/d 10:00 WIB
Prosesi Aqad Nikah dalam pelaksanaan tersebut Wali Nikahnya diwakilkan kepada Bapak Kepala KUA Kec. Air Periukan untuk bertindak sebagai wali, dalam rangka untuk memperlancar prosesi Aqad Nikah. Dalam satu kali aqad (ijab qobul) ikrar tersebut langsung sah. Sebagaimana ucapan para saksi yang bertindak sebagai saksi akad nikah pada pernikahan tersebut,dikarenakan Catin sebelum melakukan prosesi Aqad Nikah sudah dibekali bimbingan oleh Kepala KUA terlebih dahulu.
Kemudian pada pukul 10:15.WIB pada hari yang sama dilaksanakan juga pernikahan sujiono dengan gadis pujaannya yaitu sindi. Pada umumnya proses akad nikah dilaksanakn secara sederahana, namun walaupun demikian tetap memenuhi syarat dan rukun, sehingga sah menurut syar,i dan menurut negara sesuai dengan ketentuan UU NO.1 tahun 1974.
"Harapan saya selaku kepala KUA Kec. Air Periukan, nikah di KUA ini walaupun sederhana tetapi tidak mengurangi rukun dan syarat pernikahan. Sehingga pernikahan itu dapat di pertanggung jawaban di hadapan Allah SWT dan di mata hukum negara ini," paparnya.
Penulis : Mahbain/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari