Rejang Lebong (Humas) - Dengan meningkatnya laju penyebaran virus Covid-19 mengharuskan Satgas Nasional Covid-19 memberlakukan Protokol Kesehatan (Prokes) yang terbaru. Menindaklanjuti hal ini, Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI), H. Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Instruksi No. 01 tahun 2021 tentang gerakan Prokes 5M. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran Kemenag dari Pusat hingga Daerah untuk mengintensifkan sosialisasi penerapan Prokes terbaru kepada masyarakat.
Sejalan dengan instruksi tersebut, Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Rejang Lebong (RL) melalui tim kreatif Madrasah telah membuat Twibbon berisi sosialisasi Prokes 5M dan telah dibagikan foto dan linknya melalui akun Sosial Media Madrasah sejak Senin, (8/2).
Kepala MIN 1 RL, Mufidatul Chairi, S.Ag., M.Pd.I membenarkan hal ini dan dirinya mengatakan MIN 1 RL mendukung dan ikut serta dalam mensosialisasikan Prokes 5M sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.
“Dengan diterbitkannya Instruksi No. 1 tahun 2021 dari Menteri Agama, pada kesempatan ini MIN 1 RL ikut serta dalam mensosialisasikan gerakan Prokes terbaru yakni 5M. Jika sebelumnya masyarakat mengenal Gerakan 3M yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan Dengan Sabun dan Menjaga Jarak, kini masyarakat wajib menerapkan Gerakan 5M dengan penambahan Menjauhi Kerumunan, serta Membatasi Mobilitas dan Interaksi,” kata Mufidatul.
Mufidatul menambahkan Twibbon sosiaslisasi Prokes 5M ini bisa dilihat dan dapat juga digunakan kembali oleh masyarakat melalui link yang telah dibagikan di akun Sosial Media Madrasah.
“Twibbon sosialisasi Prokes 5M ini bisa dilihat dan masyarakat bisa mengaplikasinya ke foto dengan mengklik link yang telah dibagikan di akun Sosial Media Madrasah. Yang paling penting sosialisasi Prokes 5M ini juga harus dibarengi dengan tindakan nyata secara disiplin melaksanakannya. Sosialisasi Prokes 5M bukan hanya sebatas foto atau kampanye di Sosial Media semata. Mari bersama kita laksanakan prokes 5M dengan disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19,” demikian Mufidatul. (Randi)