Meningkatkan Kesejahteraan Masjid Atas Dasar Taqwa,Kemenag Lebong Gelar Rapat Koordinasi Revitalisasi Badan Kesejahteraan Masjid (BKM)

Lebong (Humas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong menggelar rapat koordinasi revitalisasi Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) untuk wilayah Kabupaten Lebong di Aula Sakinah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong, Selasa (04/04)

Rapat Koordinasi (Rakor) dipimpin langsung Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Arief Azizi, S.Ag, MH didampingi oleh Kasi Bimas Islam Malvinas Rahman NBS, S.IP, M.Pd diikuti oleh Ketua MUI, Pengurus NU, Kepala KUA Kecamatan Se-Kabupaten Lebong, Kepala Madrasah Negeri Se-Kabupaten Lebong dan Penyuluh Agama Islam Fungsional.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Arief Azizi, S.Ag, MH dalam sambutan dan arahannya menjelaskan bahwa rakor hari ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti hasil rakor Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu yang telah digelar sebelumnya terkait dengan revitalisasi Badan Kesejahteraan Masjid (BKM). Bahwa Badan Kesejahteraan (BKM) adalah lembaga resmi yang dibentuk oleh Kementerian Agama untuk meningkatkan peran dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan sarana pembinaan umat Islam. BKM bertujuan meningkatkan kesejahteraan masjid atas dasar taqwa, melalui peningkatan manajemen (idarah), kemakmuran (imarah) dan pemeliharaan (riayah).

Selain itu,Kasi Bimas Islam Malvinas Rahman NBS, S.IP, M.Pd menambahkan dan menyampaikan bahwa Kondisi pengelolaan BKM merujuk pada PMA No. 54 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesejahteraan Masjid, Kemudian sebagai badan semi-resmi di Kemenag, pengurus BKM adalah ex-officio pejabat di Kemenag. Dengan kondisi seperti itu, maka perlu revitalisasi kelembagaan BKM.

"Kedepan, BKM akan menjadi wadah besar demi kesejahteraan masjid, maka Kementerian Agama perlu untuk menerbitkan kepengurusan BKM di tingkat kecamatan sampai tingkat desa,” tambah Malvinas.

Lebih lanjut Malvinas menegaskan bahwa tanggal 03 April 2023, SK BKM Kabupaten Lebong sudah masuk ke Kakanwil Provinsi Bengkulu dan SK BKM Kecamatan serta SK BKM kelurahan / desa harus sudah masuk ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong selambat lambatnya tanggal 10 April 2023.


TERKAIT

Wilayah LAINNYA