Bengkulu (Informasi dan Humas), Salah seorang mantan kepala desa di Kecamatan Pino Raya Bengkulu Selatan, sekitar pukul 09.30 WIB Selasa (3/11) 2015, mendatangi KUA Pino Raya di Kelutum. Ia diterima langsung Kepala KUA Wahidin,S.Pd.I.
Dalam pertemuan berlangsung sekitar 35 menit itu, ia meminta penjelasan terkait seputar isbat nikah bagi warganya yang belum mendapatkan buku nikah.
Kepadanya Wahidin, menjelaskan dan menerima semua keluhan warga, intinya sebagai titik nol awal bergerak mereka diminta melengkapi semua dokumen yang berhubungan dengan nikah seperti saksi atau bisa jadi masih ada berkas nikah yang dulunya belum sempat diserahkan ke petugas. Kemudian, diarahkan menuju Pengadilan Agama (PA) kelas IIA Manna untuk memproses ketetapan atau isbat nikah. Baru setelah itu hasil petikan putusan menjadi kewenangan KUA untuk memproses dan menerbitkan buku nikah.
“Masyarakat jangan ragu dan bimbang, asal ada kemauan tetap akan kita layani sehingga semua jalan mulus dan Rapi, tidak ada kendala lagi, akan dilayani semaksimal mungkin,” demikian Wahidin. (salimudin/humas)
Redaktur : H. Nopian Gustari