Lagi Warga Pino Raya Urus Isbat Nikah

Bengkulu (Informasi dan Humas), Untuk sekian kalinya warga Kecamatan Pino Raya kembali mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kelutum Pasar Pino Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan (BS). 

Mereka bertanya seputar syarat dan mekanisme penetapan nikah kembali. Pasalnya mesti sudah bertahun-tahun umur usia perkawinan keluarga, namun secara negara mereka belum tercatat. 

Pengurusan buku nikah setelah mereka dilakukan karena ada permintaan persyaratan dalam rangka kelengkapan syarat administrasi pembuatan akte kelahiran anak yang bakal digunakan untuk melanjutkan sekolah maupun kuliah. 

“Masih banyak warga yang datang dan bertanya seputar isbat, ya kita jelaskan sesuai ketentuan yang ada,” kata Kepala KUA Pino Raya BS Wahidin,S.Pd.I.

Mengacu kepada ketentuan UU No. 1 Tahun 1974, maka isbat dapat dilakukan setelah memenuhi prosedur yang ada. Mulai dari keterangan belum tercatat di KUA setempat hingga selanjutnya disarankan menuju pengadilan agama (PA). 

Dominasi mereka masih tercatat sebagai wilayah catin Kecamatan Pino yang merupakan kecamatan induk Pino Raya. 

“Mereka banyak yang datang, setelah dikroscek, tahunnya banyak dibawa tahun 1990 an, jelas KUA Kelutum sendiri belum ada,” demikian Wahidin. (salimudin/humas) 

Redaktur : H. Nopian Gustari

 


TERKAIT

Wilayah LAINNYA