Bengkulu (Informasi dan Humas) 18/11- Seiring dengan adanya perkembangan teknologi yang disertai dengan tuntutan pelayanan yang efektif dan efisien Pada Kantor Urusan Agama, maka Ditjen Bimas Islam Kemenag Pusat merwujudkan Aplikasi SIMKAH sebagai Pengelolaan administrasi Nikah pada Kantor Urusan Agama yang mengarah kepada era digital.
Kehadiran aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) sangat membantu kinerja Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, karena memang aplikasi SIMKAH ini berfungsi antara lain membangun infrastruktur database dengan memanfaatkan teknologi, disamping pula penyajian data yang cepat dan akurat juga mempermudah pelayanan, pengendalian dan pengawasan, serta memberikan pelayanan bagi publik untuk mendapatkan informasi yang lengkap, cepat dan akurat, demikian ungkap Samijan, S.Ag, M HI Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sindang Kelingi.
Berkaitan dengan SIMKAH sebagai pelayanan bagi publik untuk mendapatkan informasi yang lengkap, KUA Kecamatan Sindang Kelingi memaksimalkan fungsi pengumuman kehendak nikah sebagai sarana untuk melihat tanggapan masyarakat terhadap rencana pernikahan yang akan dilaksanakan, untuk itu KUA Sindang Kelingi telah meluncurkan Pengumuman Kehendak Nikah via jejaring sosial facebook (FB).
Pengumuman Kehendak Nikah Via FB ini mulai diluncurkan oleh KUA Sindang Kelingi pada hari Rabu tanggal 10 November 2014 .
Dipilihnya media jejaring sosial ini sebagai sarana untuk mengumumkan kehendak nikah, menurut Kepala KUA Sindang Kelingi Samijan, S.Ag, M HI karena memang penggunaan media facebook sangat marak dikalangan masyarakat tertutama di kalangan remaja, pelajar, mahasiswa, pegawai, dan juga pekerja swasta.
Dalam pengumuman kehendak nikah via FB ini selain menampilkan rencana tanggal pernikahan, juga ditampilkan data-data pokok dari calon mempelai laki-laki, calon mempelai perempuan, dan wali nikahnya serta dilengkapi dengan foto kedua calon mempelai.
"Tentunya dengan memanfaatkan media facebook ini, kami berharap fungsi dari pengumuman kehendak nikah dapat lebih maksimal, namun pengumuman kehendak nikah secara manual di papan pengumuman juga tetap kami pertahankan" ujarnya
Masih menurut Samijan, bahwa Pengumuman Kehendak Nikah Via FB yang diluncurkan KUA Sindang Kelingi ini adalah merupakan Pengumuman Kehendak Nikah yang pertama kali diluncurkan untuk wilayah Bengkulu dan khususnya daerah Kabupaten Rejang Lebong.
Harapan kedepan dengan diluncurkan Pengumuman Kehendak Nikah Via FB ini untuk membangkitkan kembali gairah perSIMKAHan untuk Provinsi Bengkulu dan diikuti oleh KUA-KUA lain yang ada di Provinsi Bengkulu, jelasnya.
Untuk sementara ini pengumuman kehendak Nikah via FB masih diumumkan melalui akun FB pribadi Kepala KUA Sindang Kelingi yang dikirim melalui group KUA, SIMKAH, APRI dan FK-OSI. Sementara untuk akun FB fanspage KUA Sindang Kelingi sedang dalam tahap proses registrasi yang nanti diharapkan menjadi akun resmi milik KUA Sindang Kelingi, ujar Samijan.
Penulis : Samijan/B **
Redaktur: H.Nopian Gustari