KUA Selupu Rejang Kabupaten RL Rumuskan Tatib Kunjungan

Bengkulu (Informasi dan Humas) 9/2- Menciptakan layanan KUA yang tertib, sejuk, indah dan nyaman adalah kewajiban setiap Instansi Publik. termasuk KUA Selupu Rejang.

Dengan diterbitkannya PP Nomor 48 tahun 2014 tentang biaya nikah, maka antusias dan intensitas masyarakat berkunjung ke KUA Semakin tinggi.

Semakin tingginya intensitas kunjungan masyarakat maka KUA Kec. Selupu Rejang kab. Rejang Lebong yang dikepalai oleh Mintarno, SHI. MHI. pada jum'at, 06/02/15 merasa perlu untuk membuat tata tertip ( Tatip ) Kunjungan tamu 

Adapun beberapa tatip yang dirumuskan oleh KUA kec. Selupu Rejang adalah:

  1. Setiap tamu yang berkunjung wajib mengisi buku tamu dan mengambil nomor antrian.
  2. Setiap tamu yang berkunjung harus menggunakan busana muslim/muslimah.
  3. Setiap tamu tidak diperkenankan membawa senjata tajam.
  4. Setiap tamu yang datang tidak diperbolehkan membawa minuman keras dan Narkotika.
  5. Setiap tamu wajib menjaga kebersihan, keamanan, dan keindahan Kantor.

Menurut Ka. KUA tujuan dirumuskannya tatip kunjungan ini agar setiap tamu yang berkunjung ke KUA mendapatkan pelayanan yang sama serta tidak ada pembedaan pelayanan terhadap masyarakat.

"Tatib ini adalah salah satu cara untuk mempermudah layanan KUA terhadap Masyarakat, sekaligus untuk memantau kinerja JFK dan JFU agar sesuai Standar Operasional Prosedur ( SOP ) layanan KUA". urai Mintarno.

Penulis : Humas KUA/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA