KUA Selupu Rejang Berikan Bimbingan Konseling Catin

Bengkulu (Informasi Dan Humas) 23/9- Sebagai upaya untuk mewujudkan rumah tangga yang kekal dan bahagia berdasarkan UU Perkawinan nomor 1 tahun 1974 pasal 1. Maka Kepala KUA Selupu Rejang Mintarno, SHI. MHI. Mewajibkan Calon Pengantin untuk mengikuti bimbingan konseling setelah pemeriksaan berkas nikah.

Hal ini seperti pada selasa (22/09) kepala KUA memerintahkan mahasiswa PPL STAIN Curup untuk memberikan bimbingan konseling kepada calon pengantin.

Bimbingan konseling ini perlu diadakan untuk memetakan kemungkinan permasalahan yang akan terjadi dalam rumah tangga dan alternatif solusi yang ditawarkan untuk mengatasi masalah tersebut.

Kepala KUA juga menyampaikan agar calon pengantin dapat memanfaatkan secara maksimal berbagai sarana komunikasi yang disiapkan oleh KUA Selupu Rejang untuk sarana konseling seperti sms centre, bbm, face book, email KUA, BBM dan sebagainya.

KUA berharap dengan berbagai kemudahan yang diberikan kepada calon pengantin dapat menekan angka perceraian dan mewujudkan rumah tangga pasangan pengantin yang kekal dan bahagia.

Penulis : Humas KUA **
Redaktur: Arsuk E


TERKAIT

Wilayah LAINNYA