KUA SAM Seluma Tolak Catat Nikah Poligami Tanpa Izin Pengadilan Agama

Bengkulu (Informasi dan Humas) 5/2- Pada hari Senin, 01 Pebruari 2016 pukul 15.20 Wib Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma Marlius Putra, M.HI mendapat telpon dari Kepala Desa Gunung Kembang Kecamatan Semidang Alas Maras yang meminta saran kepada KUA mengenai kasus yang menimpanya. 

Sebagaimana berita yang dilansir koran lokal Harian Radar Seluma, Senin 01/02 yang menurunkan berita “ Undangan sudah disebar, suami nikahi perempuan lain” yang mana kasus ini terjadi di wilayah kerja KUA Semidang Alas Maras.

Sejatinya pernikahan antara Jelita dengan Yendi akan dilangsungkan hari sabtu, tanggal 30 Januari 2016 di desa Gunung Kembang. Namun sayang pernikahan itu tidak jadi dilaksanakan karena catin laki-laki lebih memilih menikah dengan kekasihnya yang lain yang juga berasal dari desa yang sama, dan mereka berdua menikah di Kota Bengkulu. Padahal undangan pernikahan telah disebarkan. Hal ini membuat malu keluarga dan melaporkan hal ini ke Polres Seluma.

Kedua belah pihak keluarga beserta Kades pernah datang ke KUA untuk menyelesaikan persoalan ini, dan membujuk pihak KUA untuk menikahkan juga antara Jelita dengan Yendi ini karena isteri pertama juga sudah memberi izin suaminya menikah lagi diatas materai 6000. 

Namun dengan tegas Kepala KUA SAM menolak pernikahan Poligami tanpa izin Pengadilan Agama. Ketika di ajukan ke Pengadilan Agama Manna, Pengadilan Agama menolak mengeluarkan izin Poligami dengan alasan pihak laki-laki baru saja menikah dan tidak mungkin menikah lagi dalam waktu dekat.

Penulis : HM/KUA **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA