Bengkulu (Informasi dan Humas) 14/7- Kantor Urusan Agama Kecamatan Semidang Alas Maras, Selasa (12/7) pukul 14.00 Wib mendaftarkan 20 Orang Pasangan Isbat Nikah Massal ke Pengadilan Agama Manna B/S.
Berkas diterima langsung oleh JFU Pengadilan Agama Manna Kabupaten Bengkulu Selatan dan langsung memveripikasi data-data peserta Isbat nikah, setelah dinyatakan lengkap, maka langkah selanjutnya adalah menyetorkan langsung biaya perkara ke rekening Bank yang telah ditentukan. adapun sidang Keliling Isbat Nikah ini dai jadwalkan pada awal Agustus mendatang.
Kepala KUA Semidang Alas Maras, Marlius Putra menjelaskan bahwa Isbat nikah adalah cara yang dapat di tempuh oleh pasangan suami istri yang telah menikah menurut hukum agama untuk mendapatkan pengakuan dari Negara atas pernikahan yang telah di langsungkan keduanya beserta anak anak yang lahir selama pernikahan sehingga pernikahanya tersebut berkekuatan hukum dan di akui negara.
“Sebenarnya ada 21 pasangan Isbat Nikah yang akan di daftarkan ke Pengadilan Agama Manna, akan tetapi 1 Pasangan lainnya meninggal dunia pada Hari ke 2 pasca Lebaran Idul Fitri 1437 H dalam satu kecelakaan maut atas nama Zul Amiro Meninggal dunia dan istrinya Pitri dan anaknya dalam kondisi kritis dan masih dirawat intensif di RSUD M. Yunus Kota Bengkulu, sehingga tidak memungkinkan untuk mengikuti sidang Isbat Nikah yang akan berlangsung awal Agustus Mendatang”. Demikian Marlius.
Penulis : Humas KUA **
Redaktur: H.Nopian Gustari