Bengkulu Tengah (Inmas) -- Nikah siri menjadi trend dikalangan masyarakat belakangan ini, berbagai jasa penawaran nikah siri pun muncul, mulai dari jasa nikah siri konvensional hingga jasa nikah siri secara online.
Untuk mencegah terjadinya praktek nikah siri di kecamatan Pondok kelapa Kabupaten Bengkulu tengah maka KUA gencar mensosialisasikan bahaya nikah siri terhadap masyarakat.
Diantaranya yang dilakukan oleh kepala KUA Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah Mintarno, SHI, MHI pada ahad (12/11) saat melakukan pencatatan nikah warga desa Pekik Nyaring.
Dihadapan kepala desa Pekik Nyaring Sucipto dan ratusan elemen masyarakat serta tamu undangan kepala KUA menyampaikan bahaya atau dampak negatif dari nikah siri terhadap pelaku khususnya perempuan.
"Nikah siri perbuatan yang sah menurut agama jika syarat dan rukun nikah terpenuhi, akan tetapi ilegal menurut ketentuan hukum di Indonesia". Urai Mintarno
Ia menyampaikan beberapa kerugian praktek nikah siri diantaranya:
1. Peristiwa nikah tidak tercatat dalam administrasi negara.
2. Tidak ada perlindungan hukum dan aturan yang mengikat bagi pelaku.
3. Terjadinya kesulitan dalam pengadministrian data kependudukan seperti pembuatan Kartu Keluarga, kartu tanda penduduk, akte kelahiran anak dan sebagainya.
4. Rentan terjadinya kekerasan dalam rumat tangga.
5. Tidak adanya kejelasan tentang harta bersama dan lainnya.
Mintarno berharap masyarakat kecamatan pondok kelapa dapat mengkomunikasikan persoalan nikah dan rujuknya ke KUA untuk mencari jalan terbaik sesuai dengan ketentuan perundangan. (Amin)