KUA Kecamatan Kepahiang Sosialisasikan Undang - Undang Perkawinan

Bengkulu (Informasi dan Humas), 12/1 Dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat kecamatan kepahiang mengenai Undang-undang perkawinan Kantor Urusan Agama mensosialisasikan Undang-Undang perkawinan kepada Perangkat Agama Kecamatan Kepahiang untuk di sampaikan kepada masyarakat secara luas, Kamis (7/1).

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama kecamatan kepahiang tersebut bertujuan utama untuk memberikan pemahaman tentang syarat dan rukun nikah sesuai dengan Syari’at agama dan Undang-undang. Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepahiang, Ali Akbar, SH.I

Adapun Peserta yang diundang adalah tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan pemuda, dan para imam khotib se- kecamatan Kepahiang. (Akbar Ali)

Editor : H. Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA