KUA Karang Tinggi Benteng Kembali Terima PAH

Bengkulu (Informasi dan Humas) 30/12- Sehubungan dengan telah berakhirnya masa tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS atau Honorer ( PAH )Tahun 2015, Maka Penerimaan Tenaga Penyuluh Agama Islam NON PNS di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Bengkulu Tengah melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan KUA untuk Tahun Anggaran 2016 kembali di buka. Demikian disampaikan Kepala KUA Karang Tinggi Harmonis, M. HI ketika dihubungi via telpon Senin kemarin 28/12 lebih kurang pukul 13.00 Wib.

Harmonis mengatakan, Bagi para Muballigh/ah dan Ustadz/ah yang berminat dan memiliki Keilmuan bidang Penyuluhan Agama Islam pada Majelis Ta’lim ( MT ) dan Tenaga Pengajar di Bidang Taman Pendidikan Al-Qur’an ( TPQ ) di persilakan mendaftarkan diri dengan ketentuan dan persyaratan.

Persyaratan Pertama, Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Benteng Cq. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam. Kedua, Melampirkan Foto copy Ijazah tamatan Sarjana Agama dan Keagamaan ( S.1 ) dan bagi Tamatan MAN,MAS, Ponpes Aliyah Khusus Jurusan Agama. Ketiga, Foto Copy KTP dan KK 2 lembar. Keempat, Pas Poto ukuran 3×4 2 lembar. 

Kelima, Asli surat keterangan dari objek Penyuluhan ( MT / TPQ ). Keenam, Surat keterangan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dan Pensiunan PNS diatas materai 3000. Ketujuh, Surat keterangan Tidak menerima Honor ganda dari Dana Anggaran APBN maupun APBD (Honor Pusat dan Daerah ) di atas Materai 3000.

Kemudian yang kedelapan, Foto Copy surat Izin Operasional / SK dari Kementerian Agama bagi Penyuluh TPQ/TPA. Kesembilan, Bersedia membuat Program Kerja Penyuluhan dan Laporan Mingguan / Bulanan sesuai format yang disediakan sesuai aturan yang berlaku. Kesepuluh, Membuat Surat Pernyataan tidak memaksa diterima sebagai Penyuluh Agama Islam NON PNS. 

Kesebelas, Memiliki Akhlak yang baik sebagai Penyuluh Agama Islam di tengah Masyarakat. Kedaubelas, Persyaratan dan ketentuan diatas berlaku untuk seluruh calon Penyuluh Agama ( Baik yang lama maupun yang baru ). Ketigabelas, Memiliki Buku Tabungan ( Rekening ) aktif ( BANK BRI ) sesuai nama Penyuluh yang bersangkutan. Keempatbelas, Surat Lamaran diantar sendiri oleh pelamar, disertai surat Rekomendasi dari Ka. KUA Kecamatan ( tidak dapat diwakilkan ) dan di jilid rapi. Adapun pendaptaran dimulai pada hari ini Senin red. tentunya sesuai dengan kuota yang dibutuhkan sama dengan tahun 2015, terang Harmonis.

Penulis : Guntur **
Redaktur: H.Nopian gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA