KUA Curup Tengan Fasilitasi Akad Nikah Catin Tuna Rungu

Bengkulu (Informasi dan Humas) 27/2- Pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 Pukul 10.00 WIB bertempat di Masjid Darul Hikmah Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu. Dilaksanakan prosesi Akad Nikah pasangan Calon Pengantin tuna rungu. 

Seperti biasa, setelah acara dibuka dengan resmi sesuai dengan Adat yang berlaku di Kabupaten Rejang Lebong, acara dimulai dengan prosesi adat, yang terdiri dari : Sirih pamit kepada Raja, dilanjutkan dengan tegur sapa terhadap tamu, kemudian penyerahan dan penerimaan calon mempelai laki-laki (calon Suami), yang dipandu oleh Ketua Adat/Batin kedua kedua belah pihak, setalah itu kedua calon mempelai diserahkan kepada Penghulu untuk dilaksanakan akad nikahnya. 

Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Kalam Ilahi, lalu diteruskan dengan prosesi pelaksanaan Akad Nikah. Bertndak sebagai wali adalah Wali Nasab ayah kandunga sendiri dan disaksikan oleh dua orang saksi nikah.

Khutbah dan Tausiyah Nikah disampaikan langsung oleh Penghulu, yaitu Yukron Domesti,S.Th.I. Di dalam tausiyahnya Yukron Domesti menyampaikan beberapa pesan yang harus diperhatikan dan dipedomani oleh pasangan mempelai tersebut yang pada intinya bagaimana dan kiat-kiat apa saja yang harus diterapkan dalam rangka untuk menegakkan Keluarga dambaan insan yang beriman dan dambaan Rasulullah, yakni Keluarga SAMARA, Keluarga Sakinah, Mawaddah Wa Rohmah. 

Lebih lanjut Yukron Domesti sangat mengharapak agar :” Suami istri betul-betul harus bersabar, oleh karena Rumah Tangga yang akan kalian tegakkan ini agak berbeda dengan Rumah Tangga Umumnya, sesuai dengan dengan keadan dan kondisi kalian berdua, namun percayalah bahwa Allah itu sangat Rahman dan Rahim yang penting selalu dekatkan diri kepada-Nya dengan jalan beriman dan bertaqwa selalu kepada-Nya”. demikian kata Yukron.

Agak berbeda dengan pasangan Calon Pengantin yang Normal pada umumnya, Ijab Qabul diucapkan dengan Lisan, Akan tetapi khusus bagi bagi calon mempelai ini, Qobul tidak diucapkan oleh Mempelai Laki-Laki, akan tetapi dijawab dengan Anggukan Kepala tanda setuju atau menerima, dan inipun sebelaumnya sudah dijelaskan oleh Penghulu yang memandu acara akad nikah kepada Saksi nikah untuk tidak dipersulit mengingat kedua Calon Mempelai mengalami kekurangan, yakni baik Calon Suami maupun Calon Istri Tidak Dapat Berbicara (Bisu) dan Tidak dapat mendengar secara baik (Tuli).

Adapun Mahar/maskawin dalam yang diminta oleh Istri adalah berupa Seperangkat Alat Sholat, yang dibayar secara tunai oleh Suami. Untuk Sighat Ta’lik, oleh karena Mempelai Laki-laki tidak dapat berbicara, hanya ditanda tangani saja.

Setelah penanda tanganan Model NB dan Akta Nikah Oleh Suami, Istri, Wali Nikah dan Saksi Nikah, acara dilanjutkan dengan pemberitahuan oleh Penghulu bahwa akad nikah telah selesai dan dinyatakan syah baik secara Syari’at Islam maupun Undang-Undang Perkawinan Yang berlaku di Indonesia. Dan pernikahan tersebut resmi dan terdaftar/tercatat di KUA Kecamatan Curup Tengah dengan Nomor Register : dilanjutkan dengan Penyerahan Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah.

Lalu setelah ditutup kegiatan dilanjutan dengan Salam-salaman dan pemberian ucapan Selamat kepada kedua Mempelai yang diiringai dengan Pemmbacaan Selawat Nabi secara bersama-sama. 

Penulis : Supianto,S.Ag,M.HI/C
Editor : Jaja
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA