KUA Curup Selatan Tolak Pernikahan Bawah Umur

Bengkulu (Informasi dan Humas) 16/2- Titin Sumarni binti mulyadi (18-Maret-1998) dengan Riko Adevio bin Ertawansyah (01-Maret-1997 ), Taba Lagan Kec. Talang Bengulu Tengah . Pada tanggal 12 februari 2015 pukul 09.00 WIB, seorang wali dari pasangan catin An. Mulyadi mendaftarkan kehendak nikah pada KUA Curup Selatan, mereka yang masih status siswa SMA sederajat ini berencana akan melaksanakan pernikahan di tolak karena belum memiliki izin menikah bawah umur dari Pengadilan Agama . 

KUA Curup Selatan menolak berkas pendaftaran kehendak nikah pasangan Titin Sumarni Kel. Tempel Rejo dan Riko yang berasal dari Taba Lagan Kec. Bengkulu Tengah, karena mereka belum memenuhi syarat. Pasal 7 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Namun penyimpangan terhadap batas usia tersebut dapat terjadi ketika ada dispensasi yang diberikan oleh pengadilan ataupun pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua dari pihak pria maupun pihak wanita (vide pasal 7 ayat 2). Undang-Undang yang sama menyebutkan bahwa perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai dan izin dari orangua diharuskan bagi mempelai yang belum berusia 21 tahun.peraturan UU No.1 Tahun 1974, tentang hal yang tidak memperbolehkan menikahkan anak dibawah umur selain tentang UU pernikahan mereka juga masih Dalam UU perlindungan anak. Ungkapnya.

Sementara itu jika terjadi pelanggaran terhadapnya tidak serta merta dapat ditindak , karena begitu banyak terjadi perkawinan di bawah umur, tak pernah ataupun minim terdengar ada kriminalisasi terhadap perbuatan tersebut, kendati pasal 288 KUHP telah menyebutkan bahwa barang siapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seorang wanita yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, apabila mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, Jika mengakibatkan luka-luka berat diancam pidana penjara paling lama delapan tahun dan jika mengakibatkan mati diancam pidana penjara paling lama dua belas tahun.

H.Suryono, S.Ag. M.Pd. mengatakan bahwa kalau tetap ingin melangsungkan pernikahan, maka pihak yang bersangkutan wajib mengurus tentang izin nikah dibawah umur pada Kantor Pengadilan Agama setempat dan bila Pengadilan Agama mengizinkan , pihak KUA bisa menerima dan memproses pendaftaran berkas pernikahan dan menikahkannya.

Penulis : Humas KUA/c **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA