Rejang Lebong (Humas) --- Usai menikahkan Hermansa dan Jamilah, warga Desa Kepala Curup, Kamis (14/07) di balai nikah, Kepala KUA Kecamatan Binduriang, H. Suryono, S.Ag., M.Pd., melaksanakan program pendampingan pengantin pasca menikah.
Kegiatan yang diperuntukkan bagi pasangan pengantin di wilayah kerja KUA di kecamatan yang mempunyai 5 desa dengan penduduk mencapai 14.373 orang ini digagas KUA Binduriang berdasarkan hasil pengamatan dan evaluasi sejak tahun 2021 terhadap bimbingan calon pengantin. Diketahui hampir 50% pasangan pengantin belum bisa membaca Al-Qur’an dan dan melaksanakan shalat.
Kepala KUA melibatkan Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS Kecamatan Binduriang untuk melakukan pendampingan terhadap pasangan yang belum bisa melaksanakan shalat dan membaca Al-Quran. Program ini sejalan dengan visi untuk mewujudkan KUA Kecamatan Binduriang yang yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong, serta misi yang sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020.
“Kepada pasangan pengantin, kita menyodorkan dua pertanyaan. Pertama, apakah mereka sudah bisa melaksanakan shalat dan yang kedua apakah sudah bisa membaca Al-Quran. Jika belum, maka program untuk pasangan pasca menikah ini kita laksanakan, dengan memberdayakan SDM 2 orang PNS serta 8 PAI Non PNS yang punya potensi untuk melakukan pendampingan tersebut baik secara langsung ataupun seara daring,” tutur Suryono.
Selanjutnya, Suryono berharap program ini dapat memberikan manfaat kepada masayarakt secara umum.
(Penulis: Suryono/Lyanda)