KUA Bermani Ulu Raya RL Tolak Pernikahan Bawah Umur

Bengkulu (Informasi dan Humas) 30/7- Demi kemaslahatan rumah tangga, Kantor Urusan Agama (KUA) Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong menolak kehendak nikah calon pengantin di bawah umur. Penolakan ini terkait dengan makin tingginya permintaan nikah dini, baik karena faktor pergaulan bebas maupun tradisi.

“Sebagaimana amanat Undang-undang, perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974 yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon isteri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun. Bagi calon mempelai yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapati izin sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 ayat (2), (3), (4) dan (5) UU No.1 Tahun 1974”, kata Kepala KUA BUR, A. Firdaus, S.Ag, Rabu (29/7) di Bermani Ulu Raya.

Firdus menjelaskan pernikahan di usia muda dapat menimbulkan resiko kesehatan bagi anak perempuan, terutama bila terjadi kehamilan di usia muda. Hal ini dikarenakan kematangan secara biologis yang belum betul-betul sempurna dapat mengakibatkan kematian saat melahirkan. Selain itu, kematangan secara pribadi juga masih belum maksimal.

Sebagai jalan keluar agar pernikahan dini dapat dilaksanakan, maka Kepala KUA mengharuskan catin tersebut memohon dispensasi ke Pengadilan Agama. Karena, izin pernikahan dini bukanlah kewenangan KUA.

Penulis : Humas KUA/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA