Kepala KUA Singaran Pati Terbitkan AIW Masjid Syuhada

Kota Bengkulu (Humas) 22/01-Bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan  Singaran Pati Kota Bengkulu, Senin, 18 April 2021 Pukul 09.00 WIB, Kepala KUA  Kecamatan Singaran Pati selaku Ketua Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Marlius Putra, M.H. menerbitkan dan menyerahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada  Zulfar Arifin selaku pengurus harta Wakaf (Nadzir) yang beralamat di Jalan Mangga  Nomor 06 RT. 20 RW. 07 Kelurahan Lingkar Timur Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu. Hal ini setelah Joni Mulyadi sebagai  Wakif  mengikrarkan tanah wakafnya di hadapan PPAIW/ Kepala KUA Singaran Pati dan dua orang saksi, Tumijan dan Azrul Kardi, yang keduanya berdomisili di kelurahan yang sama. Adapun tanah wakaf seluas  1.500 M2 yang diperuntukan untuk pembangunan Masjid Syuhada dan Sekolah Agama Islam.

Dalam kesempatan itu Marlius mengatakan, Tanah Wakaf perlu diterbitkan ikrar agar nantinya bisa diajukan sertifikat tanah wakaf di Badan Pertanahan Nasional. Masih banyak tanah wakaf yang belum di ajukan AIW nya sehingga rentan akan sengketa di hari kemudian.

Pada akhir penyampaiannya Marlius megucapkan terima kasih terkhusus bagi yang telah mewakafkan tanah yang kegunaannya untuk kepentingan umat dan semoga membawa manfaat bagi semua warga di Jalan Mangga  Nomor 06 RT. 20 RW. 07 Kelurahan Lingkar Timur Kota Bengkulu. Bagi yg berwakaf, ini merupakan amal jariyah yg pahalanya akan terus mengalir walaupun yg berwakaf sdh meninggal dunia. (Popi)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA