Bengkulu (Informasi dan Humas) 4/5- Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma, Selasa (3/5) pada Pukul 09.30 Wib Kepala KUA Semidang Alas Maras, Marlius Putra, M.HI mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Agama RI Nomor 9 tahun 2016 yang diadakan oleh Sub Bagian Umum Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Bengkulu.
Acara di hadiri seluruh Satker Kemenag Seluma termasuk 14 Kepala KUA se- Kabupaten Seluma. Kasubag. Umum Kanwil Kemenag Propinsi Bengkulu H. Lapulangi,MM dalam sosialisasinya mengatakan, sosialisai ini penting dan mesti dilakukan mengingat ada PMA yang lama dan telah dicabut pemberlakuannya, yakni PMA Nomor 16 Tahun 2006, Tentang Tata Persuratan Dinas Di Lingkungan Kementerian Agama kemudian pemberlakuan KMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang: Kode Jabatan, Singkatan dan Akronim pada Kementerian Agama dan KMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama.
Lebih lanjut Kasubag Umum menjelaskan tentang Tata naskah dinas sebagai salah satu unsur administrasi yang meliputi pengaturan tentang jenis dan penyusunan naskah dinas, penggunaan Lambang Negara, Logo dan Cap Dinas. Ada perubahan yang signifikan menyangkut Kode surat, Stempel, Nomor surat dan Surat Tugas serta pengelolaan BMN paparnya.
Sementara itu Kepala KUA SAM Seluma Marlius Putra, M.HI menyambut positif tentang Sosialisasi itu dan beliau mengharapkan setelah di laksanakan Sosiaslisi PMA No. 8, 9 Tahun 2016 semua Satker bisa melaksanakan dengan baik dan benar harapnya.
Penulis : Humas KUA **
Redaktur: H.Nopian Gustari