Bengkulu (Inmas) – Kepala KUA Kecamatan Nasal Salihin, MHI memberikan penasihatan pra nikah kepada pasangan calon pengantin (catin) Bayu Supriyadi dan Doypika, Kamis (31/08). Keduanya merupakan PTT di Kementerian Agama Kabupaten Kaur.
Dalam penasehatan Pra Nikah tersebut, Kepala KUA Nasal Salihin menyampaikan tentang hak dan kewajiban suami istri.
Salihin menjelaskan, tujuan pernikahan adalah untuk mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Untuk mewujudkannya menurut Salihin suami instri harus menjalankan tugas dan kewajiban masing-masing sesuai dengan tuntunan Agama Islam.
“Kewajiban suami adalah memberi nafkah lahir dan batin, sedangkan kewajiban istri adalah tunduk dan patuh kepada suami selama tidak bertentangan dengan norma dan syariat Agama” jelas Salihin.
Kepala KUA Nasal Salihin, MHI usai memberikan penasihatan pra nikah mengatakan, kegiatan penasihatan Pranikah wajib diikuti oleh seluruh pasangan Calon Pengantin yang akan melaksanakan Pernikahan dalam wilayah Kecamatan Nasal sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
”Kegiatan penasihatan Pranikah dianggap penting karena awal terbinanya kehidupan rumah tangga sangat bergantung pada pembekalan awal sebelum calon pengantin melangsungkan pernikahan, tujuannya bertujuan dalam rangka memberikan pengetahuan dan bekal kepada Calon Pengantin dalam membina Rumah Tangga” pungkas Salihin. (Pujiono**)