Rejang Lebong (Inmas) – Kamis, 9 November 2017. Berdasarkan Surat Tugas Nomor 2700 tahun 2017, yang berasal dari Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Bengkulu Nomor B.7583/Kw.07.5/tahun 2017, bahwa pada tanggal 9 November 2017 pada hari Kamis, telah dilakukannya acara Bimtek Persiapan Pelaksanaan Calon Failisator Bimbingan Perkawinan. Acara yang berlangsung selam 3 hari tersebut dilaksanakan di hotel rafles city pantai panjang Bnegkulu.
Dalam Acara tersebut KUA Kota Padang Bulkis, S.Th.,I.,MHI yang juga mendapatkan surat tugas, juga mengikuti acara tersebut bersama dengan Kepala KUA lainnya seprovinsi Bnegkulu.
Bulkis menyampaikan, selama berjalannya acara, ia telah mendapatkan wawasan dan pemahaman yang baru terkait bimbingan perkawinan, karena KUA merupakan ujung tombak Kementrian Agama dalam memberikan pelayanan agama kepada masyarakat termasuk dalam pengarahan bimbingan perkawinan. Bimtek fasilitator bimbingan perkawinan ini diisi oleh narasumber dari Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag RI, Kasubdit Keluarga Sakinah, Kepala Kanwil Kemenag Bengkulu, Kabag tata usaha, Kabid Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syari'ah, serta Ketua BP4 Provinsi Bengkulu.
"Kami dari KUA Kota Padang Rejang Lebong, merasa beruntung dengan mengikuti kegiatan Bimtek Fasilisator Bimbingan Perkawinan ini, karena sebagai ujung tombak Kementrian Agama dalam memberikan pelayanan agama kepada masyarakat termasuk dalam pengarahan bimbingan perkawinan, KUA juga sangat memerlukan bimbingan seperti ini," sampainya.
Sementara itu, ia juga mengatakan sebagai penyambung lidah dari Kementrian Agama, KUA juga memerlukan integritas yang tinggi dari pada aparatur pemerintah yang bertugas di KUA Kecamatan.
"Semua bimbingan mulai dari bimbingan ibadah haji bahkan pembinaan dan pemeliharaan kerukunan umat beragama juga ditangani KUA, jadi untuk itu diperlukannya integritas yang tinggi dari pada aparatur pemerintah yang bertugas di KUA Kecamatan," ungkapnya.
Sementara itu, ia juga menjelaskan tujuan dari pelaksanaan tersebut supaya para penghulu mengetahui secaar mendalam tentang teknis bimbingan perkawinan yang lebih dikenal dengan istilah suscatin atau kursus calon pengantin.
"Ini nantinya para peserta yang saat ini mengikuti Bimtek fasilitator akan menjadi fasilitator dalam kegiatan Bimtek kursus calon pengantin di kabupaten/kecamatan masing-masing," tandasnya.(Azizah)