Bengkulu Tengah (Inmas) – Bertempat di ruang kerjanya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bengkulu Tengah H. Sipuan, S.Ag.,MM didampingi Kepala Seksi Pendidikan Islam Muhammad Ali, S.Pd.I.,M.Pd menyerahkan Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren IHYA’UL QUR’AN kepada Ketua Yayasan, Jum’at (27/11).
Dikatakan H.Sipuan saat menyerahkan Piagam tersebut, Pondok Pesantren IHYA’UL QUR’AN yang berkedudukan di Desa Padang Ulak Tanjung Kecamatan Talang Empat ini telah terdaftar di Kementerian Agama dan telah memenuhi syarat untuk menjalankan fungsi Pesantren seperti fungsi Pendidikan, transformasi ajaran agama, dan fungsi sosial lainnya.
“ Dengan dikeluarkannya Piagam Izin Operasional ini di harapkan bisa semakin meningkat Pendidikan Al-Qur’an di Kabupaten Bengkulu Tengah yang tercinta ini “, ujar beliau.
Ditempat yang sama, Muhammad Ali mengharapkan Ponpes dapat semakin bebas bergerak dan tidak perlu merasa was-was oleh pernyataan dari wali santri terkait status Ponpes karena sudah memiliki Izin Operasional. Ia berpesan Nomor Statistik Izin Operasional tersebut dapat di catumkan kedalam spanduk dan Baliho Ponpes agar dapat mudah dibaca oleh orang lain terutama calon siswa. (pay)