Kementerian Agama Tingkatkan Kualitas Pegawai Dengan Cara Asessmen

Bengkulu (Informasi & Humas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, Bagian Tata Usaha Unit Kepegawaian menindaklanjuti UU No. 5 tahun 2014 dan KMA No. 207 tahun 2013 tentang Pegawai Aparatur Sipil Negara, kedua Regulasi tersebut memuat tentang peningkatan kualitas pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama pada umumnya. Pemberlakuan asessmen ini dimulai pada 1 (satu) April 2015, namun untuk Kabupaten Mukomuko diadakan Asessmen ini mulai bulan Desember 2015.

Dengan adanya Asessmen ini setiap jabatan yang akan diduduki harus melalui Asessmen terlebih dahulu, setiap jabatan akan melalui proses Asessmen. Hal ini dilakukan agar penempatan pegawai sesuai dengan keahlian sehingga tugas pokok dan fungsi terlaksana dengan baik, sehingga tidak ada ketimpangan antara pejabat satu dengan yang lainnya. Selain itu asessmen ini bertujuan untuk mewujudkan PNS yang memiliki profil kompetensi sesuai dengan standar, kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dan menjamin objektifitas, transparansi dan akuntabilitas dalam pengembangan promosi dan mutasi PNS di lingkungan Kemenag.

Calon Pejabat yang akan mengikuti asessmen di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko setidaknya 10 (sepuluh) orang. Calon pejabat yang hendak mengikuti Asessmen ini terbagi diberbagai lembaga, terdiri dari pegawai Kantor Kemenag, Kepala KUA dan Kepala Madrasah. Sistematika pengajuan untuk mengikuti Asessmen ini melalui beberapa tahapan, pengumpulan berkas dan penyeleksian berkas, jika masuk dalam kualifikasi maka dapat mengikuti Asessmen, jika dalam berkas tidak memenuhi syarat maka calon bejabat tersebut tidak dapat mengikuti Asessmen. Ada dua aspek penilaian untuk bejabat yang mengikuti Asessmen, diantaranya aspek Teknik dan aspek Perilaku. Dari 2 aspek tersebut masih mempunyai beberapa aspek turunan dalam penilaian ini, sehingga pejabat yang telah melalui Asessmen dianggap memang benar-benar mampu mengemban tugas yang diberikan dari atasan. (ma)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA