Kemenag Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1444 H Di Kabupaten Kaur

KAUR (HUMAS) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur menggelar rapat koordinasi penentuan nilai zakat fitrah tahun 1444 H/2023 M di Aula Moderasi Kemenag Kab. Kaur, Senin(3/4/23).

Rapat terbatas tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur melalui Kasubbag TU Nupajarmansyah, S.Pd. didampingi oleh Kasi Bimas Islam, Kasi Papkis dan penyelenggara Zakat Wakat yang dihadiri Kabag Kesra Pemda Kaur, Kadis Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kaur, Ketua MUI Kaur, Ketua Baznas Kaur, Ketua Ormas Islam, serta Kepala KUA Kecamatan dan Kepala Madrasah se- Kabupaten Kaur.

Ka.Subbag TU Nupajarmansyah, S.Pd. Menyampaikan bahwa penentuan nilai zakat fitrah ini merujuk pada harga bahan pokok yang ada di Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kaur serta hasil survei harga beras yang telah dilakukan oleh Kepala KUA di kecamatannya masing-masing.

“Seluruh Kepala KUA telah melakukan survey, mulai dari Toko manisan, Minimarket, pekan, hingga pasar impres yang ada didaerah Bintuhan” jelas Nupajarmansyah.

Setelah melakukan musyawarah dengan mempertimbangkan harga beras yang ada di Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kaur serta hasil survey, maka besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Kaur adalah sebagai berikut:

Zakat Fitrah ditunaikan dalam bentuk beras seberat 2,5 Kg/3,5 Liter/Jiwa (10 Canting)

Jika diganti dalam bentuk uang, dibagi 3 kategori

Kategori Beras Kualitas 1 : Rp. 38.000.,/Jiwa

Kategori Beras Kualitas 2 : Rp. 33.000.,/Jiwa

Kategori Beras Kualitas 3 : Rp. 27.000.,/Jiwa

Besaran Fidyah/pengganti puasa yang ditinggalkan satu hari : Rp. 35.000.,/Jiwa

Menutup rapat Nupajarmansyah menyampaikan bahwa konversi besaran zakat fitrah pengganti beras yang ditetapkan dalam rapat ini dapat dijadikan acuan bagi amil zakat dan masyarakat yang akan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang.(Roby/Endang)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA