Kemenag Seluma Laksanakan Pendataan PPIU

Bengkulu (Informasi dan Humas) 1/3- Berdasarkan Surat dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan Pendataan Penyelengara Perjaanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma melalui seksi Haji dan Umrah telah melaksanakan pendataan tersebut pada hari Kamis, (25/02).

Disampaikan oleh Kepala Kemenag Seluma melalui Kepala Seksi Haji dan Umrah Kan.Kemenag Kabupaten Seluma H.A. Marhaen, S.Ag kegiatan ini merupakan kegiatan penting di laksanakan untuk mengetahui berapa banyak yang sdua memiliki izin untuk PPIU di Kabupaten Seluma ujarnya. 

Menurut Kasi Haji PPIU yang dinyatakan resmi apabila ada syarat – syaratnya seperti SK Penetapan dari Kemenag RI, Akte Notaris, Surat Keterangan Domisili dan Lain –lain paparnya. 

Dari penjelasan saya diatas dapat disimpulkan kalau syarat diatas tidak lengkap maka dianggap tidak resmi dan tidak diperbolehkan katanya. 

Untuk itu Kantor Kemenag Seluma secepatnya melakukan pendataan di semua KUA Kecamatan yang ada di Kabupaten Seluma serta melakukan sosialisasi syarat PPIU, dan itu di ketuai oleh Kepala Kemenag Kabupaten Seluma H.Sipuan, S.Ag.MM 

Penulis : Humas **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA