Bengkulu (Informasi dan Humas) 16/6- Memasuki hari ke sebelas Ramadhan 1437 H/ 2016 M, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong (RL), Drs. H.M. Ch. Naseh, M.Ed, dan melalui Penyelenggara Syari'ah, adakan rapat lintas sektoral terkait penentuan besaran zakat fitrah tahun 2016 apabila bila dihargai dengan uang, Kamis (16/06).
Rapat yang dimulai sejak pukul 09.00 ini dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong Bapak Naseh, dengan dihadiri dari Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Rejang Lebong, Pemerintah Daerah, Pengadilan Agama Curup, Ketua STAIN Curup, Polres Rejang Lebong, Kodim 0409 Rejang Lebong, Batalyon 144 Jaya Yudha Rejang Lebong beserta Ormas Islam di Kabupaten Rejang Lebong, PD Muhammadiyah, PD Nahdatul Ulama, PC Tarbiyah, Matlaul Anwar serta Kepala Dinas Instansi terkait pada tanggal 16 Juni 2016 M/11 Ramadhan 1437 H.
Rapat ini membahas tentang pedoman teknis pengelolaan zakat fitrah dan besarnya zakat fitrah apabila dihargai dengan uang di kab. Rejang lebong tahun 1437 H/2016 M tertibnya, pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah yang dikelola oleh amilin zakat, Ketentuan zakat fitrah dengan kadar timbangan yaitu 2,5 Kg, atau dengan takaran 10 (sepuluh) canting beras perjiwa.
Apabila zakat fitrah tersebut dihargai dengan uang maka ditetapkan sebesar. 1) Rp. 33.000/ jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras super setiap harinya; 2) Rp. 29. 000/ jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan kategori sedang setiap harinya; dan 3) Rp. 25. 000/ jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kategori rendah setiap harinya.
Dalam kesempatannya Bapak Naseh menegaskan bahwa pengelolaan zakat fitrah nantinya harus mengacu pada syari’at Islam yang sesuai dengan al-Qur’an dan al-Hadits, khususnya tentang siapa saja yang berkewajiban zakat atasnya dan golongan orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah itu.
“Jangan sampai kita lari dari ajaran al-Qur’an dan al-hadits tentang pelaksanaan dan pengelolaannya nantinya, oleh karena itu kita berkewajiban untuk menyampaikannya kepada seluruh imam/ masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong ini” tegasnya. Acuan teknis zakat fitrah pada tahun 2016 ini berbeda dengan tahun 2015 lalu, karena harga beras di Mini Market, yang tinggi dan harga beras merk-merk berkwalitas seperti Patent, Manggis, Kembang Kol dsb. Sehingga dengan adanya hal tersebut mempengaruhi nilai Zakat Fitrah pada tahun ini.
Gane dalam paparannya mengatakan bahwa: " Survey penentuan besaran zakat fitrah tahun 2016, telah dilakukan pada beberapa lokasi pasar berbeda dan Mini Market di Kab. Rejang Lebong, disertai dengan data otentik dan harga beras yang beredar di pasar saat ini, agar acuan penetapan Zakat Fitrah tahun 2016 validitasnya bagus."
Penulis : Ismail Mainas, M.Pd.I **
Redaktur: H.Nopian Gustari