Bengkulu (Informasi dan Humas), Zakat adalah kewajiban atau fardhu ain bagi setiap umat Islam yang telah mencapai nisab dan haulnya. Sebagaimana kewajiban lainnya seperti shalat dan puasa yang harus ditunaikan umat Islam. Selain zakat, pemberian sebagian harta yang tidak terikat dengan syarat tertentu (nisab dan haul) dapat berbentuk infaq dan shadaqah.
Dana umat Islam yang terkumpul dari zakat, infaq dan shadaqah (ZIS) merupakan potensi besar yang dapat di dayagunakan bagi upaya penanggulangan masalah kemiskinan di Kota Bengkulu, yang tidak bisa dipecahkan dan teratasi dengan pendapatan pajak maupun hutang luar negeri. Oleh karena itu, diperlukan system dan manajemen yang amanah dan professional dengan bimbingan dan pengawasan yang efektif dari pemerintah.
Untuk itulah, maka Kantor Kemenag Kota Bengkulu melalui Seksi Bimas Islam mengadakan Penyuluhan Zakat. Kegiatan ini dilaksanakan selama satu hari pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2015. Bertempat di Aula Kantor Kemenag Kota Bengkulu dan diikuti oleh 30 orang peserta yang terdiri dari Pengelola zakat dari pegawai KUA Kecamatan se-Kota Bengkulu, Pengelola zakat Kecamatan, BAZ Kota Bengkulu dan Tokoh agama.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kemenag Kota Bengkulu, yang diwakili Ka. Subbag TU, Drs. H. Abu Bakar, M.H.I. Dalam sambutannya, Beliau menghimbau agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik. Sehingga nantinya dapat meningkatkan pendapatan dari zakat, infaq dan shadaqah. Serta dana yang ada dapat dikelola dan dimanfaatkan secara maksimal bagi kesejahteraan umat Islam. (Popi)
Redaktur : H. Nopian Gustari