Kepahiang (Humas) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang Melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menyerahkan SK izin operasional kepada tiga Majelis Taklim yaitu: Thoriqul Jannah, Al- Ikhlas dan Al- Istiqomah yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang. Penyerahan SK dilaksanakan di ruang Kerja Bimas Islam, Selasa (13/7).
Pada kesempatan itu Kasi Bimas Islam, H. Lukman, S.Ag,.M.H menyambut baik penyerahan izin operasional majelis taklim. Hal ini sebagai bentuk pengakuan majelis taklim oleh Pemerintah. Dengan keluarnya izin operasional diharapkan majelis taklim lebih percaya diri untuk melaksanakan kegiatan keagamaan di tengah-tengah masyarakat.
Selanjutnya H. Lukman mengatakan bahwa penyerahan Surat Keputusan kepada 3 Majelis Taklim bertujuan untuk legalitas operasional sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
Lebih lanjut, H. Lukman Menerangkan Majelis taklim yang sudah memperoleh SK Ijin Operasional nantinya akan diberikan pembinaan secara berkesinambungan dengan kunjungan rutin dari para Penyuluh Agama Islam dan diberi Buku Pedoman Pengelolaan Majelis taklim.
‘’Semua ini sebagai bentuk kepedulian Kementerian Agama Kab. Kepahiang agar Majelis Taklim dapat meningkatkan program penyuluhan dan pembinaan di tengah-tengah masyarakat,’’ demikian Lukman.