KAUR (HUMAS) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur H. Irawadi, S.Ag., M.H. menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kaur tentang Pendampingan, Konseling, dan Pemeriksaan Kesehatan 3 Bulan Pranikah sebagai Upaya Percepatan Penurunan Stunting di Aula DP2KBP3A, Senin (26/9).
Kegiatanan Penandatanganan PKS tersebut dibuka langsung oleh Kepala DP2KBP3A Diraswan, S.Sos., M.S.I. didampingi Sekdis dan Seluruh Pejabat di Lingkungan DP2KBP3A serta dihadiri Kasi Bimas Islam dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se- Kabupaten Kaur.
Dalam sambutannya Kepala DP2KBP3A menyampaikan bahwa PKS yang ditandatangani bersama Kemenag Kaur tentang pendampingan, konseling, dan pemeriksaan kesehatan 3 bulan pranikah sebagai upaya percepatan penurunan stunting ini sangat penting dilaksanakan mengingat pengendalian masalah stunting harus diselesaikan dari hulu.
“Melalui PKS ini kita percepat penurunan stunting dari hulu yaitu dari calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan, karena apabila calon pengantin telah diperiksa kesehatannya 3 bulan sebelum menikah maka kita dapat menyiapkan langkah-langkah mulai dari pendampingan hingga bimbingan kesehatan agar nantinya dapat melahirkan anak yang sehat” ujar Diraswan.
Kakan Kemenag Kaur menyambut baik PKS tersebut, menurutnya kesepakatan ini dapat menjadi sinergi bersama dalam mengentaskan masalah stunting di Kabupaten Kaur dimana nantinya tujuan kita bukan hanya mewujudkan keluarga yang sakinah namun juga membentuk keluarga yang terencana.
“Kita berharap dengan adanya PKS ini dapat mewujudkan perkawinan yang terencana melalui pendampingan, konseling, dan pemeriksaan kesehatan pada calon pengantin yang mendaftarkan pernikahan di masing-masing KUA Kecamatan yang ada di Kabupaten Kaur” harap Kakan.
Selain itu Irawadi juga berpesan kepada DP2KBP3A untuk mendukung PKS yang telah disepakati bersama ini agar disiapkan petugas yang dapat memfasilitasi calon pengantin di tingkat desa, sehingga ketika mereka akan mendaftarkan pernikahannya pihak KUA tinggal memeriksa kelengkapan bukti telah melakukan pemeriksaan kesehatan pranikah.
“Pemeriksaan kesehatan pranikah ini merupakan tahapan baru yang harus dilaksanakan oleh catin, sehingga sosialisasi serta penyiapan petugas dan fasilitas pemeriksaannya harus disiapkan dengan baik, agar memudahkan catin dalam melengkapi persyaratan tersebut” jelas Irawadi.
kegiatan penandatangan PKS langsung dilakukan oleh Kepala Kantor Kemenag dan Kepala DP2KBP3A didampingi oleh masing-masing jajarannya dan dilanjutkan penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh pihak yang terlibat. (Endang)