Bengkulu (Informasi dan Humas) Penyuluh Agama Islam adalah orang yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang oleh Pemerintah dalam memberikan bimbingan keagamaan. Untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur melalui Seksi Bimas Islam beberapa waktu yang lalu memberikan pembinaan kepada 122 Penyuluh Agama Islam non PNS, yang di laksanakan di Aula Kemenag Kaur.
Dalam arahannya, Kepala Kemenag Kaur H. Sipuan, SAg, MM melalui Kasubag Tata Usaha H. Muhammad Nasir, SPd menyampaikan bahwa menjadi penyuluh agama islam adalah pekerjaan yang mulia, dan sepatutnya kita harus bersukur karena banyak sahabat diluar sana yang mengikuti seleksi PAI non PNS namun tidak lulus.
H. Muhammad Nasir mengatakan seorang penyuluh Agama Islam Non PNS harus memiliki kemampuan dan kecakapan sehingga mampu memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat."Seorang penyuluh agama adalah perpanjangan tangan dari Kementerian Agama dalam membentuk kerangka kehidupan harmonis di tengah-tengah masyarakat," ungkapnya.
H. Muhammad Nasir menjelaskan, menjadi seorang penyuluh Agama Islam Non PNS harus memiliki kemampuan intelektual yang memadai, agar dapat memberikan peningkatan kualitas kerukunan antar umat beragama, sehingga tercapai kualitas masyarakat yang rukun, aman, sejahtera secara lahir dan batin. (Puji**)
Redaktur : H. Rolly Gunawan, M. HI