Kemenag Kaur Beri Dispensasi Nikah Dibawah Umur

Bengkulu(informasi dan Humas) 8/10 - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kaur menerangkan hingga Oktober 2015 di Kabupaten Kaur terdapat sepasang calon pengantin di bawah umur mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama setempat untuk melaksanakan pernikahan. Karena jika pasangan pengantin dibawah umur tersebut tidak menyertakan dispensasi dari Pengadilan Agama, maka akad nikah belum bisa dilaksanakan.

“Untuk yang menikah di bawah umur itu harus menyertakan dispensasi dari Pengadilan Agama, jika tidak menyertakan dispensasi tersebut, kami tidak bisa menikahkan. Tahun 2015 ini terdapat satu pasangan yang menyertakan dispensasi, karena menikah dibawah umur yakni perempuan baru berumur 15 tahun, sedangkan laki-lakinya sudah memenuhi syarat yakni 19 tahun lebih,” ungkap Kemenag Kaur Irsan Suryan Ibrahim.

Dijelaskannya batasan usia minimal calon pengantin menikah yakni 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki. Dengan demikian jika belum memenuhi syarat, maka pasangan tersebut harus mendapatkan dispensasi dari pengadilan.Pernikahan dini ini mempunyai dampak negatif, yakni salah satunya meningkatnya angka perceraian, karena tingkat kematangan umur, penyebab ekonomi, ilmu agama, dengan perceraian dini ini otomatis berdampak pada anak putus sekolah.“Kita mencatat secara resmi saat ini terdapat satu pasangan yang menyertakan dispensasi karena menikah dibawah umur. Dan tidak jarang banyak pasangan yang memanipulasi usia, karena menikah dibawah umur. Salah satu penyebab perkawinan dini yang sekarang ini terjadi yakni meningkatnya teknologi dan kemajuan zaman, serta pergaulan bebas. Saat ini menikah karena hamil duluan itu sudah sering terjadi, bahkan hal ini dianggap biasa oleh masyarakat,” tutur Arsan.

“Seperti contoh misalnya apabila di sebuah keluarga ada anak yang hamil atau menghamili sebelum menikah karena pergaulan bebas, bagi sebagian orang saat ini dianggap sudah lumrah asalkan ada tanggungjawab,” katanya.

Ditambahkannya pihaknya telah melakukan upaya pencegahan pernikahan dini dengan cara mengadakan sosialisasi pada masyarakat.(kupasbengkulu.com/puji)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA