Lebong (Humas) --- Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong H. Heriansyah S. Ag MH menerima kunjungan Kapolres Lebong AKBP Ichan Nur.,S.Ik.Rabu, (27/08).
Kunjungan kali ini dalam rangka penegakan makluman Kapolda Bengkulu Nomor Mak/02/VII/2021 Tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Bengkulu.
“Dengan kewenangan saya sebagai penegak hukum, saya tidak akan main-main akan mempidanakan pelanggar prokes dengan kategori berat dan bagi pelanggar kategori ringan dibubarkan,”ujar AKBP Ichan Nur
Ia menambahkan untuk mewujudkan cita-cita Bupati Lebong agar kembali di zona Hijau. Maka semua harus melaksanakan maklumat Polda Bengkulu.
‘’Karenanya, kami juga memastikan akan kembali mengaktifkan operasi yustisi,’’ lanjut Kapolres.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong H. Heriansyah mengatakan akan mendukung dan menjalankan sepenuhnya maklumat Polda Bengkulu di Kabupaten Lebong dengan mengeluarkan larangan pesta bagi calon pengantin.
“Kami mendukung dan akan melaksanakan sepenuhnya penegakan Maklumat Polda Bengkulu di Kabupaten Lebong salah satunya dengan membuat surat edaran kepada kepala KUA kecamatan terkait larangan pesta pernikahan dan meminta kepada mereka para catin untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan menggelar pesta pernikahan yang menyalahi maklumat polda bengkulu” tegasnya.
Ia menambahkan pihaknya terus berupaya dalam memutus mata rantai penularan covid 19 di Kabupaten Lebong dengan mensosialisasikan bebagai surat edaran Menteri Agama terkait protokol kesehatan melaksanakan PPKM darurat dengan penerapan 5M+1D di masyarakat Kabupaten Lebong.
Penulis Bibin