Kemenag Benteng Tetapkan Kriteria Tenaga PAH

Bengkulu (Informasi dan Humas) 1/9- Tanaga Penyuluh Agama Honorer atau sering disebut PAH non PNS, adalah merupakan salah satu pusat perhatian dari masyarakat, untuk itu seorang tenaga PAH walaupun pada umumnya adalah tenaga muda. Maka wajib menjaga ahlak yang mulia.

Untuk itu tanag PAH wajib memilki pengalaman dan ilmu agama yang memadai, itu dikatan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Drs. H. Ajamalus, MH, Kamis 27/8, pada pukul 09.00 Wib, ketika memberikan materi dalam acara pembinan Tenaga Penyuluh PAH Non PNS se-Kabupaten Bengkulu Tengah di Aula Sakinah Renah Semanek Kecamata Gunung Bungkuk Benteng.

Salah satu ilmu agama yang wajib dimiliki oleh tenaga PAH adalah, dapat menulis dan membaca Al-Qur’an. Membaca dan menulis Al-Qur’an adalah merupakan tiang utama atau pondasi awal dalam pembinaan Umat. “Bagaimana tenaga dapat mengajar ilmu agama kepada masyarakat kalau dia sendiri tidak dapat membaca tulis Al-Qur’an”, ujar Ajamalus.

Selain tenaga PAH dapat membaca dan menulis Al-Qur’an, tenaga PAH minimal harus memiliki ijazah Sekolah Menegah Atas (SMA) sederjat, kalaupun bisa tamatan Setrata satu atau sarjana itu lebih baik, tambah Ajamalus. 

Penulis : Guntur **
Redaktur: Arsuk E


TERKAIT

Wilayah LAINNYA