Bengkulu Tengah (Inmas) - Kantor Kementerian Agama Kab. Bengkulu Tengah melalui Seksi Pendidikan Islam melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 4446 Tahun 2020.
Bertempat di MIN 2 Bengkulu Tengah, Rabu (04/11). Keputusan Dirjen Pendis tersebut mengenai tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah. Sosialisasi Asesmen dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Dr.H. Junni Muslimin, MA didampingi Kepala Seksi Pendis Kantor Kemenag Kab. Bengkulu Tengah Muhammad Ali, S.Pd.I.,M.Pd.
Saat membuka kegiatan sosialisasi Asesmen AKG,AKK dan AKP, Kasi Pendis mengatakan tujuan dari pelaksanaan asesmen adalah untuk melihat gambaran kompetensi guru dan kepala sejauh mana. Dimana hasil dari asesmen ini dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan penentuan jenis pembinaan professional, serta sebagai bahan acuan kebijakan penentuan pengembangan keprofesian. Selain itu Muhammad Ali juga menyampaikan, bahwa berbeda dengan sebelumnya, asesmen tahun ini digelar berbasis Teknologi dan Sistem Informasi (TSI).
“ Asesmen dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kemampuan guru dan memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru mata pelajaran di kelas, sehingga dari hasil yang didapatkan akan bisa dilakukan pemetaan tentang kondisi guru-guru, Kepala Madrasah dan Pengawas yang berada di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah “, ujar Muhammad Ali.
Sementara itu, Kabid Penmad mensoalisasikan didepan para hadirin. Beliau menjelaskan untuk membangun eksistensi dan martabat sebuah profesi diperlukan mutu atau kualitas para anggota. Dan mutu atau kualitas dapat diperoleh dari upaya pengembangan keprofesian berkelanjutan dan pengendalian yang dilaksanakan secara terus menerus dan tersistem.
“ Untuk mendapatkan mutu atau kualitas dari sebuah pengembangan keprofesian berkelanjutan dapat dilakukan melalui kegiatan Asesmen Kompotensi Guru (AKG), Asesmen Kompetensi Kepala (AKK) dan Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP), karena kegiatan asesmen ini bermaksud untuk melakukan penilaian dan pengukuran terhadap keprofesionalitas Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah “, jelas H.Junni Muslimin didepan guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah yang hadir.
Kabid Penmad berharap kepada semua guru, Kepala Madrasah serta Pengawas Madrasah agar dapat mengikuti asesmen kompetensi karena kegiatan AKG,AKK dan AKP adalah juga penilaian terhadap kompetensi guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah sebagai bagian penilaian dalam rangka pembinaan karakter, kepangkatan dan jabatan.
“ Ikuti kegiatan ini, jangan takut mendengar kata asemen karena kegiatan ini sangat penting demi proses kedepan. Disamping itu saya juga berharap kepada bapak-ibu untuk terus meningkatkan kompetensi sebagai guru professional yang telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Jadilah guru professional yang memiliki pengetahuan keahlian, kemahiran dan kecakapan “, harap H.Junni Muslimin.