Bengkulu (Informasi dan Humas) 20/11- Masyarakat sebagai Warga Negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban untuk memilih, bukan hanya memilih Kepala Negara, Kepala daerah hingga Kepala Desa sekalipun, masyarakat tidak boleh mendapatkan interpensi sedikitpun dari pihak manapun, hak memilih dan dipilih adalah hak warga negara.
Sehubungan dengan haltersebut, salah satu hak dan kewajiban masyarakat adalah untuk memilih seorang pemimpin dalam sebuah desa yaitu dengan memilih Kepala Desa dan Kepala Daerah atau Pilkada. Maka masyarakat bebas untuk menentukan pilihan berdasarkan aspirasi dari mereka secara adil dan demokrasi, itu dikatakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Drs. H. Ajamalus, MH, bersama Katua Majelis Ulama Indonesia MUI Kabupaten Benteng H. Tarmidzi, S. Ag, ketika mengikuti Apel Gabungan dan Gelar Pasukan Pengaman Pilkades di Arena X MTQ Provinsi Desa Ujung Karang Kecamatan Karang Tinggi 13/11 jum’at kemaren lebih kurang pukul 09.00 Wib.
Sementara itu Ketua MUI Beteng H. Tarmidzi mengatakan, “dalam memilik Kepala Desa dan Gubernur serta Bupati yang akan digelar serentak pada 09 Desember mendatang, agar masyarakat dapat memilih secara cerdas dan amana. Jangan sampai salah memilih apa lagi memilih setelah diberi dengan uang baru memilih tanpa dengan hati yang ikhlas berdsarkan hati dan nurani, maka itu tidak dibenarkan dalam ajaran agama kita agama Islam. Maka dari itu pilihlah calon pemimpin yang Amana dan Fatonah”, ujarnya.
Penulis : Guntur **
Redaktur: H.Nopian Gustari